Negara Masih Bertindak Represif Melalui Kepolisian Pada Aksi Peringatan Darurat
Oleh: Nabil Haqqillah
Bandung, Isolapos.com—Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, melarang polisi menggunakan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil. Namun, pada!-->!-->!-->…
Read More...
Read More...