UPI Pertegas Persoalan Rumah Dinas Dari Sisi Hukum
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Dalam jumpa pers yang diadakan kuasa hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UPI, Astim Riyanto menjelaskan status hukum perumahan dinas yang ada di sekitar kampus UPI. Hal ini dikarenakan, penghuni rumah dinas itu melakukan gugatan terhadap pengosongan rumah tersebut. “Tanah dan rumah itu milik Negara dibawah Departemen Keuangan dan bukan milik UPI, UPI hanya mempunyai hak pakai bangunan saja,” ujar Astim, di gedung University Center UPI, Senin (08/02).
Hal ini tercantum dalam Pasal 42 ayat 1 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang menyatakan, “Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik Negara”. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat 3 UU No. 1 2004 yang berisi, “ Kepala kantor dalam lingkungan kementrian Negara/Lembaga adalah kuasa pengguna barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan”. Astim menambahkan, UPI tidak punya kewenangan untuk memindah tangankan tanah tersebut. “Memang banyak yang belum memahami status hukum rumah dinas yang ada di lingkungan kampus UPI,” sambungnya.
Dari 120 rumah dinas yang ada di lingkungan kampus upi, 45 penghuni sudah bersedia meninggalkan rumah dinas tersebut. Azis Mahfudin Ketua Komisi Perumahan UPI menerangkan, sekitar 40 lebih penghuni yang tergabung dalam Paguyuban Bumi Siliwangi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan gugatan perkara No.320/Pdt/G/09/PN Bdg. Namun, Pihak UPI tidak mengakui Paguyuban tersebut, sehingga Rektor UPI pun tidak mau mengadakan dialog yang pernah diminta penggugat.
Rencananya, pihak UPI akan menjalani proses pengadilan atas gugatan dari penghuni itu pada 9 Februari 2010 di PN Bandung. Sekretaris LBH UPI, Endang mengatakan, sebelumnya UPI sudah melakukan mediasi di PN Bandung dua kali pada Januari 2010.
Dalam ketentuan mengenai perumahan dinas, dijelaskan bahwa perumahan yang ada di UPI masuk dalam Golongan II yang tidak bisa dialihkan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 3 Kepmen PU No. 22/PRT/M/2008. Astim mengatakan, UPI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, “Tapi para penggugat menggunakan pasal yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Endang mengatakan, upi tidak bermaksud melakukan konfrontasi dengan pihak penggugat, tapi hanya mengklarifikasi saja. Hal tersebut juga ditegaskan Ridwan Purnama, anggota LBH UPI. “UPI tidak bertindak represif kepada penghuni,”tutur Ridwan.
Senada dengan hal tersebut, Azis menegaskan, UPI selama ini bertindak persuasif dan tidak represif kepada penghuni rumah dinas. “Kami membentuk Tim 9, selain itu saya melakukan cara persona, ngobrol langsung dengan penghuni, ini lumayan efektif,” ujarnya.
Ridwan menuturkan, masalah pengosongan rumah dinas ini hanya dalam lingkup ranah hukum yang aturannya sudah jelas, bukan karena adanya pembangunan. “Tidak ada pengosongan karena pembangunan, akan tetapi pengosongan karena aturan hukum,” ujar Ridwan. Astim pun menambahkan, “Mau ada pembangunan ataupun tidak ada, rumah dinas tetap harus dikosongkan,” tegas Astim.
Sebelumnya pihak universitas telah memberikan himbauan melalui surat kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumah dinas. “Sebetulnya kami juga sudah beberapa kali melakukan negosiasi dan himbauan,” kata Astim. “Upaya ini sudah puluhan tahun yang lalu, bukan hanya kemarin,” tambahnya. [Isman R. Yusron]