Uang Pindah 10 juta Akan Dihapus
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) belum memperbincangkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2010. Dengan demikian, MWA belum memastikan anggaran untuk uang pindah bagi penghuni perumahan di lingkungan kampus. “Agenda rapatnya saja belum ada,” kata salah satu anggota MWA UPI, Astim Riyanto.
Dalam RKAT 2009, MWA memasukan anggaran untuk penghuni perumahan sebagai uang pindah. Besaran uang pindah itu Rp 10 juta per rumah.
Ketua Komisi Perumahan UPI, Aziz Mahfudin mengatakan, UPI tidak akan memberikan uang pindah Rp 10 juta kepada penguhuni perumahan jika mereka mau pindah. Hal ini dikarenakan, lanjut Aziz, permasalahan tersebut sudah masuk proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. “Kita kan sedang menunggu keputusan pengadilan, siapa yang menang, kalau UPI yang menang, tidak ada uang pindah,” ujar Aziz. Pernyataan itu sebenarnya pernah disampaikan Aziz dalam jumpa pers pada 8 Februari 2010 di gedung University Center.
Namun hal itu direspon Astim. “Bukan tidak ada, tapi tahun 2010 ini menunggu RKAT disahkan oleh MWA,” kata anggota MWA sekaligus sebagai Ketua Kuasa Hukum UPI dalam permasalahan perumahan itu.
Permasalahn perumahan ini masuk pengadilan karena 40 penghuni tidak menerima kebijakan rektor itu. Besaran ganti rugi yang diminta penghuni Rp 20 miliyar. “Satu rumah berarti 500 juta, semua dosen dan karyawan juga punya hak dong untuk menuntut,” kata Aziz.
Sampai berita ini diturunkan, isolapos.com belum bisa menghubungi Pembantu Rektor bidang Keuangan dan Sumber Daya UPI, Ishak Abdulhak karena sedang berada di luar negeri. [Rudini]