Ormawa Siap Tindak Lanjuti Peraturan Rektor
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), secara keras menolak Surat Peraturan Rektor UPI Nomor 8052/H40/2010 tentang Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan UPI. Hal tersebut diputuskan ketika diadakannya pertemuan dengan seluruh perwakilan Ormawa yang diselenggarakan Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FK UKM) UPI, Jum’at (07/01).
Sekretaris Jendral FK UKM UPI, Adi Rahadian, pada akhir pertemuan menegaskan bahwa seluruh Ormawa menolak Surat Keputusan tersebut. “Saat ini semua yang ada di Auditorium PKM menyepakati untuk menolak secara keras tidak setuju atas pengeluaran peraturan rektor dan melaksanakan penindaklanjutan untuk perihal peraturan tersebut,” tutur Adi.
Ketua UKM Catur, Muhammad Deni Yudiana mengungkapkan langkah selanjutnya untuk melakukan penolakan terhadap surat peraturan Rektor tersebut yaitu dengan cara mengadakan Sidang Umum (SU) untuk menetapkan kembali Irfan sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM REMA) UPI, karena pada saat ini telah terjadi kekosongan kekuasaan di BEM REMA UPI. “Kekosongan kursi presiden di BEM REMA mengakibatkan kurang kuatnya posisi Ormawa untuk melakukan penolakan kepada pihak Rektorat,” ujar Deni.
Deni melanjutkan, jika kursi presiden BEM REMA telah terisi langkah selanjutnya yaitu mengadakan pertemuan dengan Rektor untuk menolak peraturan tersebut. “Jika tuntutan kita ditolak, maka kita akan melaporkan Rektor sebagai tersangka kepada Komisi Disiplin,” ujar Deni dalam diskusi tersebut.
[Rifqi Nurul A/Anissa Dwi Ratna]