Peraturan Rektor Bertentangan dengan Kepmendikbud

168

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Peraturan Rektor No 8052/H40/HK/2010 tentang organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dinilai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bertentangan dengan peraturan Mendikbud yang sudah ada. Mahasiswa menolak peraturan rektor tersebut, baik itu secara prosedur kemunculannya maupun isi peraturan tersebut.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi, pada pasal 6 dinyatakan bahwa mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi, ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi. Hal ini bertentangan dengan prosedur pembuatan peraturan peraturan rektor UPI tentang Ormawa, yang tidak melibatkan mahasiswa. “Mahasiswa sebagai subjek dari peraturan ini tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Muhammad Deni Yudiana pada pertemuan kajian Ormawa senin (17/01) di gedung PKM.

Deni menambahkan pada peraturan rektor bagian ketiga mengenai pencabutan hak organisasi kemahasiswaan pasal 19 huruf (a) juga sangat bertentangan dengan azas kebebasan berserikat dan berkumpul. “Lagian mengganggu disini seperti apa? Subjek hukum yang tidak jelas akan menjadi pasal karet yang bisa dipelintir,” ujarnya.

Tanggapan juga muncul dari Presiden BEM UPI Irfan Ahmad Fauzi, dia mengkritisi pasal 26 yang berisi tentang pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Ketentuan yang berlaku dalam hal ini seperti apa? Nanti sedikit-sedikit dicabut, sedikit-sedikit kena sanksi,” ujar Irfan. [Rina/Novita]

Comments

comments