Perguruan Tinggi Wajib Transparan Pada Publik
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
“Sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat sekarang bertambah satu menjadi 10, yaitu informasi,” ujar Komisi Informasi Daerah Bandung Anne Friday Safaria saat diskusi publik bersama mahasiswa di Auditorium Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Kamis (28/10).
Anne mengatakan, dengan munculnya undang-undang informasi publik membuktikan bahwa informasi harus benar-benar menjadi hak publik. Begitu juga Perguruan Tinggi sebagai badan layanan publik, wajib untuk menyampaikan informasi yang transparan kepada publik. “PT (Perguruan Tinggi-red) wajib menginformasikan secara berkala kepada publik,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjara, Bilal Dewansyah yang juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut mengungkapkan, bahwa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta saat ini belum banyak mempublikasikan informasi terutama menyangkut kinerja perguruan tinggi. “Informasi publik, terutama terkait kinerja PT sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pendidikan tinggi,” tegasnya.
Bilal juga mengatakan isu-isu kampus kurang mendapatkan perhatian dari gerakan mahasiswa dibandingka isu-isu kenegaraan dan kemasyarakatan. “Mahasiswa cenderung mengkritisi pemerintahan dan melupakan masalah yang ada dalam kampusnya sendiri,” ujarnya.
Dalam pembicaraan terakhirnya Anne mengatakan jika ada masalah sengketa informasi bisa diadukan langsung kapada Komisi Informasi dan gratis tidak ada pungutan biaya apapun. “ atau bisa langsung mengadukan kepada Komisi Informasi di jalan Erlich atau kirim email langsung ke komisiinformasi@gmail.co.id. [Rifqi Nurul Aslami]