Informasi Dihambat, Bisa Kena Pidana
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
“Ketika badan publik yang sengaja menghambat dan tidak memberikan informasi kepada publik, maka dia bisa terkena pidana,” ujar Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Barat, Dan Satriana.
Ditemui usai diskusi publik Bandung Bersih Korupsi antara Realita atau Angan-Angan di Auditorium Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Jum’at (7/12), Dan meminta universitas yang juga merupakan badan publik menjunjung transparansi informasi. “Kalau tidak menjunjung transparansi dan akuntabilitas maka jelas-jelas universitas tidak pro demokrasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dan mengatakan, jika universitas ingin menghasilkan mahasiswa-mahasiswa yang amanah, maka universitas perlu transparan dan partisipatif dalam keterbukaan informasi publik. “Kalau tidak, kemungkinan akan melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang akan menjadi pejabat2 otoriter,” ujarnya.
Dan menilai, lembaga yang akuntabel dan demokratis memiliki ciri transparan terhadap informasi. “Transparansi bukan lagi persoalan teknis tapi komitmen,” kata Dan.
Dan menjelaskan, pengajuan akses informasi kepada sebuah badan publik merupakan hak setiap warganegara. “Stakeholder, pembayar pajak, berhak mengakses informasi dari badan publik,” katanya.
Kemudian, kata Dan, jika badan publik dalam hal ini pimpinannya tidak memberikan informasi sesuai yang diminta maka publik dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. “Ada prosedurnya, jika terbukti tidak memberikan informasi sesuai yang diminta maka boleh diajukan sengketa, bisa dipidana,” tandas Dan. [Nur Anisa]