Mahasiswa Kirim Surat Terbuka untuk Rektor UPI
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Salah seorang mahasiswa yang diminta mengundurkan diri oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Lingga Ramdhan Nugraha menyampaikan surat terbuka kepada Rektor UPI, Sunaryo Kartadinata, Selasa (27/1). Lingga, Mahasiswa Departemen Manajemen UPI Angkatan 2009, dalam isi suratnya memohon kebijakan rektor untuk mengaktifkan kembali status kemahasiswaannya yang terancam drop out akibat telat membayar biaya pendidikan semester dan tidak mengurus cuti akademik sebelum batas waktunya.
Berdasarkan Surat Edaran UPI nomor 5754/UN40.R1/DT/2014 tanggal 11 September 2014, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan semester dan tidak melakukan cuti akademik sebelum tanggal 24 Oktober 2014, akan dinyatakan mengundurkan diri oleh universitas.
Kepada isolapos.com, Lingga mengaku tak mengetahui adanya peraturan tersebut. Sebelumnya memang dirinya tak mampu membayar biaya pendidikan Semester Ganjil tahun 2014/2015 karena sedang dilanda masalah finansial. Ia menduga dirinya terkena cuti paksa seperti aturan sebelumnya jika terlambat melakukan registrasi akademik.
Sebelumnya, mahasiswa yang tinggal mengikuti sidang skripsi pada bulan Februari 2015 itu telah mengirim surat permohonan kepada Rektor dan ketiga wakilnya, Jumat (15/1). Namun, surat balasan dari Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan dan Hubungan Internasional melalui Direktorat Akademik membuatnya kecewa. UPI tetap memintanya untuk mengurus pengunduran diri melalui fakultas.
Kini, iya kembali mengirim surat kepada Rektor UPI. Berikut isi surat terbuka untuk Rektor UPI dari Lingga Ramdhan Nurgara yang diterima isolapos.com:
Surat Terbuka untuk Rektor UPI
Bandung, 27 Januari 2015
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada yang terhormat, Bapak Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata. Perkenalkan, saya adalah Lingga Ramdhan Nugraha, Mahasiswa Departemen Manajemen UPI Angkatan 2009. Saya adalah salah seorang mahasiswa yang terancam terkena drop out paksa atau diminta mengundurkan diri oleh pihak kampus karena kebijakan akademik yang baru, sebagaimana yang tertuang dalam Edaran UPI No 5754/UN40.R1/DT/2014 tanggal 11 September 2014.
Melalui surat ini, saya pribadi meminta pertolongan dan kebijaksanaan kepada Bapak untuk mengaktifkan kembali status kemahasiswaan saya. Adapun beberapa hal berikut ini akan sayautarakan sebagai bahan pertimbangan dan kebijaksanaan Bapak Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, sebagai berikut:
- Kejadian ini berawal pada masa Registrasi Akademik Semester Ganjil tahun 2014/2015 tanggal 24 Juli 2014.Pada waktu batas akhir registrasi saya dan keluarga tengah mengalami musibah finansial sehingga tidak dapat melakukan pembayaran SPP tepat pada waktunya.
- Tanggal 25 Juli 2014, saya lalu mencari informasi mengenai aturan tentang status kemahasiswaan saya di laman www.upi.edu. Dan yang saya temukan adalah edaran UPI bernomor 4109/UN40/KU/2011. Dalam edaran itu, poin empat dan lima menyebutkan bahwa apabila mahasiswa yang tidak melakukan/melakukan keterlambatan pembayaran Administrasi akan dianggap cuti oleh Bidang Akademik. Atas dasar edaran tersebut, yang sebelumnya juga telah saya ketahui saya pun berpikir bahwa status kemahasiswaan saya berhenti untuk sementara atau di cutikan.
- Meski status saya dicutikan, sejak Juli 2014 saya tetap melanjutkan bimbingan skripsi saya dengan dosen pembimbing skripsi. Hingga akhirnya, padaDesember 2014, saya disetujui oleh dosen pembimbing skripsi untuk lanjut ke tahap sidang skripsi.
- Selama saya melakukan aktivitas tersebut, tidak ada pihak manapun, baik program studi, fakultas, maupun universitas dalam hal ini bidang akademik, yang memberi tahu saya terkait kebijakan baru universitas tersebut. Dimana jika tidak melakukan pembayaran SPP dan tidak mengurus cuti akademik sampai tanggal 24 Oktober 2014 maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri. Peraturan tersebut justru baru saya ketahui ketika hendak melakukan aktivasi kemahasiswaan pada tanggal 9 Januari 2015.
- 9 Januari 2015, saat itu saya hendak membayar biaya cuti akademik dan SPP Semester Genap tahun 2014/2015 di loket Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Gedung BAAK UPI. Pada saat itulah, petugas memberi tahu saya bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) saya sudah tidak terdaftar lagi di sistem UPI. Mengetahui hal ini, saya pun segera menemui Direktur Direktorat Akademik, Agus Taufik untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Dan beliau berkata bahwasannya saya dinyatakan mengundurkan diri oleh pihak kampus sesuai edaran 5754/UN40.R1/DT/2014 tanggal 11 September 2014.
- Saya pun mencoba untuk meminta diberi keringanan pada pihak Direktorat Akademik untuk mau membantu saya. Saya betul-betul tidak mengetahui adanya peraturan tersebut, karena saya mengira bahwa aturan yang berlaku adalah aturan dalam Edaran UPI nomor 4109/UN40/KU/2011 seperti yang saya ketahui sebelumnya. Namun, pihak Direktorat Akademik tetap dalam pendiriannya bahwa saya harus mengurus pengunduran diri saya dan akan membantu proses pemindahan dari UPI ke universitas lain.
- Saya juga telah mencoba mengirim surat ke Rektor dan ketiga Wakil Rektor pada Jumat 15 Januari 2015, untuk berkenan mengaktifkan kembali status kemahasiswaan saya. Namun, balasan surat atas nama Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan dan Hubungan Internasional melalui Direktorat Akademik, yang saya terima pada Kamis 22 Januari 2015 sungguh mengecewakan saya. Dalam surat bernomor 069/UN40.18/DT/2015 itu, saya diminta segera mengurus pengunduran diri saya sesuai prosedur yang berlaku.
- Pada hari ini, saya kembali memohon kebijaksanaan dari UPI melalui Bapak Rektor UPI, Sunaryo Kartadinata, untuk mau memberikan keringanan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan studi di kampus UPI ini. Saya adalah mahasiswa Departemen Manajemen UPI Angkatan 2009 yang tinggal melaksanakan Sidang Skripsi pada bulan Februari 2015. Namun karena terganjal masalah ini saya terancam tak dapat melakukan hal tersebut apalagi diharuskan untuk mengundurkan diri.
- Sungguh, akan lebih bermanfaat bagi saya pribadi dan juga keluarga, mungkin juga bagi Universitas Pendidikan Indonesia apabila saya dapat menyelesaikan studi disini, daripada di kampus lain. Saya pun yakin universitas yang Bapak pimpin beserta jajaran masih memiliki nurani dan kepedulian pada mahasiswanya, sehingga kekakuan sistem ini bisa digantikan oleh kebijaksanaan para pendidik di universitas ini.
- Selain itu, kekeliruan saya hanya pada ketidaktahuan saya akan munculnya surat Edaran Nomor 5754/UN40.R1/DT/2014 tanggal 11 September 2014, yang tidak mudah saya temui di sudut-sudut kampus, surat kabar maupun ruang-ruang publik lainnya. Meskipun ada baliho tentang informasi akademik tentang masa registrasi semester ganjil tahun 2014/2015 namun tidak tercantum bahwasannya mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran SPP harus mengurus cuti selama 60 hari kerja, jika tidak akan dinyatakan mengundurkan diri.
- Maka dari itu, terlalu berat konsekuensi untuk saya dengan harus mengundurkan diri dari kampus ini hanya karena ketidaktahuan pada edaran yang tidak mudah saya temui. Apalagi, tidak ada teguran awal atau pemanggilan terlebih dahulu untuk segera mengurus cuti akademik sebelum batas waktunya.
- Sesungguhnya, persoalan ini tidak hanya menimpa saya seorang. Kawan-kawan saya dari jurusan lain pun terkena sanksi yang sama karena ketidaktahuan peraturan yang baru tersebut. Mereka masih merujuk pada peraturan sebelumnya bahwa jika terlambat registrasi akademik akan dianggap cuti oleh bidang akademik. Oleh karenanya, saya mewakili teman-teman saya tersebut meminta kebijaksanaan universitas melalui Bapak, untuk mau memberikan kami kesempatan sekali lagi agar tetap bisa melanjutkan studi di universitas ini. Terima Kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Lingga Ramdhan Nugraha
NIM. 0901170