Hindari Black Campaign, UU Pemilu REMA Diperbaharui

203

Oleh: Sahnaz Mawaddah

Bumi Siliwangi, isolapos.com—Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM REMA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2016 yang sebentar lagi akan dihelat, sepertinya Pemilu mendatang akan mengalami perubahan menyusul pembaharuan undang-undang (UU) REMA No 03 Tahun 2012 tentang pemilu yang disahkan Sabtu (01/10) oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) REMA, Fikri Faturrahman.

Sinta Asiah, Staf Badan Legislasi REMA, menjelaskan perubahan atas UU tersebut diketahui mengubah pasal yang dulu berjumlah 40 pasal menjadi 84 pasal. Adapun yang sebelumnya berjumlah 24 bab mengalami peringkasan menjadi 13 bab.

Sementara itu Elgri Yugawati, Ketua Badan Legislasi REMA menuturkan bahwa pemberharuan UU Pemilu tersebut bertujuan untuk menghindari kampanye hitam, memperjelas alur dan waktu kampanye, serta mengoptimalkan perangkat pemilu. “UU harus mengikuti zaman. UU ini pengalaman dari pelaksanaan pemilu kemarin. Dan sempat ada black campaign,” jelasnya saat ditemui isolapos.com Kamis, (13/10).

Lebih lanjut Sinta menegaskan bahwa Pemilu mendatang akan mengetatkan peraturan kampanye menilik dari Pemilu sebelumnya yang masih kental dengan unsur pelanggaran, “Masa sunyi harus bersih kampanye sampai masa pemilihan, tapi kemarin masih ada yang belum mencabut poster dan menghapus foto capres di media sosial. Tahun ini jika terjadi pelanggaran tersebut bisa melaporkan langsung ke kami, dan pasti kami akan menindaklanjuti calon-calon,” tegasnya

Sinta menambahkan bahwa terlepas dari pemberharuan UU tersebut, untuk masalah teknis pemilu seperti cara memilih calon akan diserahkan kepada KPU pusat. “Besok (Jumat-red) akan ada penetapan perangkat pemilu. Ketua KPU dipilih dari yang daftar, teknis pemilihan sepenuhnya di tangan KPU,” ujar Sinta saat ditemui redaksi Kamis, (13/10).

Redaktur: Kholid Abdullah

Comments

comments