Ancaman Orkestrasi Negara terhadap Independensi Media Baru

8

Oleh: Dendy Yanuar

KETEGANGAN STRUKTURAL MEDIA DAN NEGARA 

Dalam ekosistem informasi kontemporer, muncul ketegangan fundamental antara ambisi kontrol otoritas negara dan kebutuhan mendesak akan ruang media baru yang independen. Integritas jurnalisme kini berada pada titik nadir yang krusial; di tengah banjir informasi digital, kepercayaan publik menjadi komoditas yang paling diperebutkan. Analisis ini mengidentifikasi fenomena  “State Capture of Credibility”, sebuah strategi di mana negara berupaya melakukan pencatutan kredibilitas organik yang dimiliki oleh media independen untuk memvalidasi narasi kekuasaan. Strategi ini bukan sekadar upaya diseminasi informasi publik biasa, melainkan sebuah manuver sistemik untuk menundukkan daya kritis melalui infiltrasi naratif. Dinamika ini terlihat nyata dalam sengketa komunikasi baru-baru ini yang melibatkan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), yang menandakan fase baru dalam upaya negara menjinakkan media alternatif. 

ANATOMI KONFLIK KLAIM SEPIHAK BAKOM RI VS REALITAS LAPANGAN

Konflik yang dipicu oleh Bakom RI bukan sekadar kegaduhan teknis atau kesalahan komunikasi humas semata, melainkan manifestasi dari upaya penjinakan media yang terencana. Krisis ini mencuat ketika Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, melontarkan klaim sepihak mengenai “kemitraan strategis” dengan berbagai entitas media baru untuk mendukung narasi pemerintah. Terdapat anomali kronologis yang mencolok yang menunjukkan adanya kecerobohan administratif berat atau upaya fabrikasi narasi: diskusi kritis yang diselenggarakan oleh Fikom Unpad baru terjadi pada 19 Mei 2025, namun klaim dukungan yang dirilis secara resmi oleh Bakom secara ganjil tercatat bertanggal 6 Mei 2026. Inkonsistensi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data untuk menciptakan kesan legitimasi palsu di mata publik.

Perbedaan tajam antara narasi pemerintah dan realitas yang dialami oleh Indonesia New Media Forum (INMF) dapat dipetakan sebagai berikut: Dimensi Konflik, Retorika Bakom RI (Klaim Sepihak) Realitas Indonesia New Media Forum (INMF) Status Hubungan “Kemitraan Strategis” dengan dukungan 40+ media baru. Co-optation: Tidak pernah ada kesepakatan atau kehadiran dalam pertemuan resmi. Motivasi Efektivitas diseminasi kebijakan pemerintah secara nasional. Penjinakan Media: Upaya membungkam daya kritis melalui label kemitraan formal. Representasi Legitimacy through Association Meminjam nama media untuk citra positif pemerintah. Forced Co-optation Pencatutan nama tanpa izin sebagai bentuk represi simbolik. Kegagalan etik ini menjadi landasan bagi operasionalisasi regulasi yang memberikan legitimasi lebih besar bagi negara untuk mengintervensi ruang redaksional media digital

BEDAH REGULASI EUFEMISME “ORKESTRASI” DALAM PERPRES 96/2025

Landasan hukum yang memfasilitasi manuver ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2025, yang memperkenalkan mandat “orkestrasi komunikasi”. Hardy Kembar Pribadi, Ketua Tim Penyusun kebijakan tersebut, menggunakan terminologi “manajemen komunikasi strategis” untuk membungkus upaya penyelarasan agenda media dalam selubung administratif yang rapi. Namun, secara analitis, “orkestrasi” ini merupakan instrumen elastis yang mengarah pada represi informasi yang dibungkus dengan regulasi. Pemerintah mendasarkan intervensi ini pada dua argumen utama.

Standardisasi Pesan dan Penyelarasan Narasi

Upaya untuk menyatukan narasi antara pusat dan daerah guna mengeliminasi “kebisingan” informasi, yang dalam praktiknya sering kali berarti penyeragaman opini publik.

Akuntabilitas Teknis vs Intervensi Redaksional

Klaim koordinasi untuk memastikan akurasi data hanyalah kedok teknis yang mengaburkan batas intervensi terhadap independensi redaksi media.Diksi “orkestrasi” menciptakan ilusi harmonisasi, padahal fungsi sejatinya adalah menciptakan “suara tunggal” yang artifisial. Hal ini secara langsung merusak pluralisme informasi yang menjadi prasyarat kesehatan demokrasi.

ALARM DEMOKRASI PRINSIP PENAHANAN DIRI (FORBEARANCE)

Fenomena orkestrasi narasi ini merupakan indikator nyata dari  democratic backsliding  (kemunduran demokrasi). Hilangnya batas yang jelas antara negara dan media menandakan runtuhnya kontrol sosial terhadap kekuasaan.Sintesis pemikiran para ahli menyoroti ancaman ini melalui perspektif berikut:

Pentingnya  Tolerance and Forbearance  (Dr. Mei Susanto)

Kesehatan demokrasi sangat bergantung pada prinsip  tolerance and forbearance  (penahanan diri). Negara harus mampu menahan diri dari dorongan untuk mendominasi setiap jengkal narasi publik dan tidak menggunakan instrumen hukum untuk membungkam perbedaan pendapat.

Bahaya Kemitraan Transaksional (Prof. Eni Maryani)

Kemitraan yang didikte oleh akses finansial pemerintah akan mengubah media dari  watchdog  menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Media yang terjebak dalam ketergantungan ini akan kehilangan integritas jurnalistiknya secara permanen.

EVOLUSI SENSOR: DARI FISIK MENUJU MANIPULASI ALGORITMA

Metode kontrol negara terhadap arus informasi telah mengalami transformasi radikal. Mengacu pada observasi Abie Besman, terjadi transisi dari era kolonial yang menggunakan represi fisik secara kasar menuju era digital yang menggunakan sinkronisasi agenda melalui metode orkestrasi yang lebih “licin”.Identifikasi ancaman modern ini mencakup:

Invisibilitas Algoritma: Konten Kritis sebagai “Hantu” Digital

Negara mengintervensi melalui platform agar konten kritis dibuat menjadi “seperti hantu” secara teknis masih eksis di internet namun tidak akan pernah mencapai audiens luas karena algoritma sistem yang telah “diselaraskan” dengan agenda penguasa.

Instrumentalisasi Kreator dan Sinkronisasi Agenda

Penggunaan individu berpengaruh secara masif untuk membanjiri ruang publik dengan narasi seragam. Ini adalah bentuk sensor melalui kebisingan, di mana suara independen ditenggelamkan oleh orkestrasi naratif yang sistemik.Masyarakat sering tidak menyadari bahwa linimasa mereka adalah hasil sinkronisasi agenda sepihak, yang membuat metode ini jauh lebih berbahaya daripada sensor fisik tradisional.

RESIKO SISTEMIK DAN KERENTANAN HOMELESS MEDIA

Pihak yang paling rentan terhadap orkestrasi ini adalah  Homeless Media , yakni media alternatif tanpa naungan korporasi besar namun memiliki integritas tinggi di mata publik. Kelompok ini menghadapi risiko sistemik yang dapat melumpuhkan keberadaan mereka:

Erosi Fungsi Watchdog:  Kemitraan transaksional yang dipaksakan mematikan daya kritis media terhadap kebijakan pemerintah.

  1. Instrumentalisasi Media:  Pencatutan nama media tanpa izin untuk melegitimasikan kebijakan secara sepihak di hadapan publik.
  2. Kekosongan Regulasi:  Analisis Miftah Farid menunjukkan bahwa aturan Dewan Pers saat ini belum mengakomodasi model bisnis unik media baru, sehingga mereka menjadi  “invisible secara hukum” . Ketidak terlibatan ini membuat mereka tidak memiliki perlindungan hukum saat menghadapi tekanan politik yang berat.
  3. Kematian Ruang Deliberatif:  Manipulasi informasi resmi merusak kepercayaan publik secara fundamental, memicu apatisme massal terhadap kebenaran informasi.

SINTETIS STRATEGIS DAN REKOMENDASI MITIGASI

Berdasarkan sintesis pemikiran para praktisi dan akademisi, termasuk Miftah Farid, Iqbal T. Lazuardi, dan Prof. Eni Maryani, ditegaskan bahwa hubungan antara negara dan media harus bersifat egaliter, bukan hierarkis. Negara bukan konduktor, dan media bukanlah instrumen musik yang dapat dimainkan sesuai selera penguasa.Untuk memitigasi risiko sistemik ini, diperlukan langkah-langkah strategis.

  1. Skema  Trust Fund: Pembentukan dana abadi media independen untuk memutus rantai ketergantungan finansial pada iklan pemerintah yang bersifat transaksional.
  2. Diversifikasi Kepemilikan: Mencegah monopoli narasi dengan mendorong variasi kepemilikan media agar tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok atau negara.
  3. Solidaritas Jejaring: Memperkuat aliansi kolektif seperti Koalisi Media Alternatif sebagai benteng pertahanan terhadap upaya penjinakan sistemik.Independensi media adalah harga mati bagi kesehatan demokrasi. Negara harus menyadari batasan tugasnya: menjamin ketersediaan informasi yang jujur, bukan memanipulasi orkestrasi komunikasi menjadi represi informasi. Media harus tetap teguh menjalankan mandatnya sebagai  voice of the voiceless  demi menjaga kebenaran publik dan pluralisme konstitusi.

Media harus tetap teguh menjalankan mandatnya sebagai voice of the voiceless suara bagi mereka yang tidak bersuara. Negara harus menyadari batasannya; tugas pemerintah adalah menjamin ketersediaan informasi yang jujur, bukan memanipulasi orkestrasi komunikasi menjadi represi informasi yang membungkam kebenaran publik. Independensi media merupakan harga mati yang tidak dapat dinegosiasikan demi kesehatan demokrasi. Berdasarkan sintesis pemikiran para praktisi dan akademisi (Miftah Farid, Iqbal T. Lazuardi, dan Prof. Eni Maryani)

REFERENSI

CMCI Fikom Unpad. (2025, 19 Mei). “Kemitraan” atau Orkestrasi Narasi?: CMCI Fikom Unpad Menggelar Diskusi Membedah Polemik Bakom RI dan New Media [Siaran Pers]. Bandung: Universitas Padjadjaran

Divia Unpad TV. (2025, 19 Mei). Negara dan New Media: Kemitraan atau Orkestrasi Narasi?

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah

Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi (CMCI). (s.a.). Tentang CMCI: Visi dan Kajian Strategis. Diakses dari https://cmci.fikom.unpad.ac.id/

You might also like