Perkenalkan, Saya Omnibus Law Cipta Kerja

311

Oleh: Muhammad Fadlan*

Nama Lengkap

Nama lengkap saya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Berbeda pada Akta yang tertulis Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Biar saya permudah, panggil saja Omnibus Law Cilaka. Empat bersaudara dari omnibus law RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. Sesuai dengan inisiasi pemerintah tengah ini. Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang (tematik). Singkatnya untuk mempermudah, dan bla, bla, bla.

Namun Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Bisa dikatakan pula sebagai hukum semua untuk semua, karena menurut Menkopolhukam kita, Mahfud MD menganalogikan hukum saat ini ialah sebuah hukum yang tercecer-cecer. Maka dari itu diperlukan medium yang mampu merangkul keseluruhan hukum tersebut tanpa tercecer kembali.

Menurut RUU Cipta Lapangan Kerja, Cipta Kerja ialah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Alamat Asal

Jika kalian ini mengetahui dari mana saya muncul atau hadir kepada publik. Biar saya jelaskan, mudah-mudahan sejelas-jelasnya. diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi di negara ini. di tambah setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu, istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga masyarakat kita.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan melalui sebagai berikut: Penciptaan Lapangan Kerja, Peningkatan Investasi, dan Peningkatan Produktivitas.

Seperti yang sudah saya katakan, hukum (Omnibus Law) dilahirkan dari beberapa undang-undang, seperti UU Ketenagakerjaan dan yang lainnya.

Omnibus law juga bukan barang baru di dunia ini. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Dapat di lihat dari RUU Omnibus Law Cilaka ini yang terhimpun dari ribuan pasal puluhan bab.

Cita-Cita

Sesuai dengan tujuan saya dilahirkan, masih serupa untuk mempermudah ketentuan hukum di negara ini. dan lebih jauhnya untuk menjanjikan kondisi ekosistem tenaga kerja yang lebih baik berupa, “peningkatan perlindungan kepada pekerja dan perubahan beberapa ketentuan terkait sektor ketenagakerjaan” dan “Perlindungan pekerja (existing) dan perluasan lapangan kerja. Serta meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.”

Catatan Kriminal

Kelam, sejak saya dilahirkan tidak sedikit tindakan yang memojokkan saya—membully atau bahkan menuntut saya untuk tidak hidup di negara yang demokrasi ini. Orang-orang bilang bahwa saya sebuah hukum yang cacat prosedural dan substansial yang jelas jika kita lihat pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. RUU Cilaka disusun dengan mengabaikan prosedur yang telah diatur di dalamnya, mulai dari perencanaan hingga penyusunan tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan justru mendiskriminasi rakyat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha. Terbukti dalam beberapa pasalnya yang tidak saling berkorelasi dan sangat menguntungkan beberapa pihak saja jauh dari kata menyeluruh.

Namun di balik itu, Presiden Jokowi dan DPR tetap Keukeuh untuk membahas dan mengesahkan RUU Cilaka ini. sungguh ironi sekali, di saat negara sedang dikepung pandemi Covid-19 Orang-orang ini malah terus berkutat untuk terus menyelesaikan RUU Cilaka dengan 100 hari kerjanya.

Yang lebih meyakinkan lagi bahwa masyarakat indonesia khususnya serikat buruh indonesia tidak menyukai kehadiran saya. tidak adanya sosialisasi dari rencana kebijakan yang dirancang oleh satu pihak ini. seharusnya masyarakat harus ikut berkontribusi dalam segara hal kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dan sebaliknya, pemerintah pun tidak bisa tutup mata atas keberadaan warganya. Seperti yang dipaparkan oleh ketua KPSI, Muhammad Rusdi bahwa, “Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang. KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020,” maka dari itu pemerintah perlu mengajak seluruh komponen bangsa untuk andil dan membicarakan berbagai kebijakan yang hendak dikeluarkan.

Hal tersebut dapat dikatakan sebagai implementasi dari wujud negara kita yang menjunjung tinggi nilai demokrasi. Walau demokrasi bisa dikatakan lebih melelahkan karena setiap kali akan membuat suatu kebijakan yang sifatnya menyeluruh, suara publik menjadi hal yang penting. Akan tetapi, itu risiko yang kita pilih dari mengambil jalan demokrasiyang dibutuhkan negara demokrasi seperti Indonesia ini, adalah konsensus yang harus dibanguun bersama agar tidak menuai hal-hal yang bersifat prasangka. Yang terpenting setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan pemerintah mestinya dilempar dahulu ke masyarakat. Dan untuk menghindari dari golongan masyarakat yang reaksioner, baik yang mendukung/pro maupun yang menentang/kontra harus diberikan edukasi yang cukup dan valid mengenai hal-hal yang bersifat fundamental, seperti hukum yang akan terus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan

*Penulis adalah Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra 2018

Comments

comments