
Wacana Plt Presma Muncul dalam Lokakarya Akbar REMA
Oleh: Nabil Haqqillah
Bumi Siliwangi, Isolapos.com,-Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) REMA UPI dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) REMA UPI melaksanakan kegiatan “Lokakarya Akbar: BEM REMA mau dibawa kemana? pada Minggu (04/07) hingga Senin (05/07) di Kampus Bumi Siliwangi. Kegiatan yang dilakukan untuk merespon kosongnya tampuk kepemimpinan BEM REMA ini memunculkan berbagai usulan. Salah satunya ialah jika setelah perpanjangan pendaftaran yang keempat belum juga berhasil menemukan kandidat presiden dan wakil presiden, maka keputusan akan dikembalikan ke Sidang Umum sesuai dengan UU Pemilu REMA.
Wacana adanya Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Presiden Mahasiswa (Presma) juga mencuat dalam Lokakarya ini. Ketua BEM UPI Kamda Purwakarta, Muhammad Bilal Hamzah mengatakan bahwa usulan tersebut diajukan oleh Kamda Purwakarta, di hari pertama lokakarya.
“Itu karena khususnya dari Purwakarta sendiri, jadi kemarin (Minggu-Red) itu mengajukan adanya Plt” ujar Bilal.
Bilal mengatakan apabila hingga akhir perpanjangan pendaftaran keempat tetap tak ada calon yang mendaftar, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan apa yang telah disepakati forum untuk membahas Plt, Kamda Purwakarta akan membawa beberapa catatan, salah satunya terkait seperti apa wewenang dan tanggung jawab seorang Plt Presma.
“Kalau di sidang umum sendiri, kalau dari Purwakarta sendiri akan membawa beberapa catatan, yaitu tentang tanggung jawab Plt itu seperti apa,” ucap Bilal.
Bilal berharap hasil kesepakatan dalam lokakarya dapat terlaksana dengan baik dan tidak mengalami kemunduran lainnya. “Kesepakatan yang sudah disepakati secara bersama-sama bisa berjalan dengan baik lah dan sesuai dengan yang ada, tidak ada lagi kemunduran-kemunduran,” pungkasnya.
Ketua DPM Rema, Hassan Hidayatullah mengatakan bahwa kondisi forum kali ini dirasa sudah cukup terpenuhi output dan targetnya. Dengan hadirnya banyak mahasiswa, ia bersyukur masih ada kepedulian dari warga Rema.
“Alhamdulillah masih ada awareness atau kepedulian dari warga REMA-nya dan alhamdulillahnya tercapai untuk forum kali ini, tidak ada hal-hal yang memang di luar ekspektasi kita atau yang tidak diinginkan dari kitanya,” ujar Hassan.
Terkait Plt, Hassan mengatakan bahwa secara konstitusi memang tidak diatur secara jelas, termasuk hak dan wewenangnya, sehingga persetujuan mengenai PLT akan dikembalikan pada forum di Sidang Umum kemudian.
“Mekanisme Plt sebenarnya tidak diatur jelas apa yang menjadi hal dan wewenangnya pada akhirnya. Akan tetapi, untuk Plt ini sendiri diatur kemudian dikembalikan pada forum untuk persetujuannya akan seperti apa, karena tidak ada landasan konstitusi yang menyebutkan adanya pelaksana tugas pada akhirnya,” lanjut Hassan.
Ketua BEM KEMA Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Zidan Zulfikar, berpendapat bahwa wacana Plt harus berpatronase kepada konstitusi. Jikalau tidak dimuat di konstitusi, baginya gerak yang akan dilakukan akan menjadi inkonstitusional.
“Ketika itu tidak ada di konstitusi, artinya gerakan yang akan dilaksanakan itu inkonstitusional ataupun tidak sesuai dengan konstitusi yang ada,” ucap Zidan.
Zidan bersyukur dengan adanya wadah forum seperti ini, semua bisa saling meluruskan pandangan untuk mengikuti konstitusi itu sendiri sebagai bentuk pencerdasan.
“Kita coba untuk meluruskan pandangan untuk mengikuti konstitusi itu sendiri, alhamdulillahnya ada wadah seperti ini untuk mencerdaskan bahwasannya Plt adalah suatu bentuk solusi yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ujar Zidan.
Senada dengan Zidan, Ketua BEM KEMA Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Iklil Nurfuad, juga mengatakan bahwa mengacu kepada konstitusi yang ada merupakan suatu keharusan. Menurutnya, meskipun nanti seluruh fakultas sepakat untuk menggunakan mekanisme Plt, tapi secara landasan konstitusi ternyata tidak sesuai, maka perlu proses yang sangat panjang untuk bisa merealisasikannya.
“Dan kalaupun kita setuju dan serta merta melaksanakannya dan pada akhirnya melanggar, ya tentu saja itu menjadi suatu keputusan yang tidak baik juga lah untuk hari ini dan ke depannya,” pungkasnya.
Adapun Sidang Umum sendiri belum ditutup, di mana kesepakatan terakhir, Sidang Umum akan dibuka H+7 setelah terpilihnya Presma dan Wapresma yang baru. Mekanisme pemilihan yang dikembalikan ke Sidang Umum memang diatur dalam UU Pemilu REMA Pasal 78 yang berbunyi “Apabila proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI tidak dapat dilaksanakan karena berbagai hal yang ditetapkan oleh KPU REMA UPI, maka mekanisme pemilihan akan dikembalikan kepada Sidang Umum”.[]
Redaktur: Harven Kawatu