
Badan Advokasi Mahasiswa UPI Kritisi Permasalahan UKT di UPI
Oleh: Abelia Rahmah Oktaviani
Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Badan Advokasi Mahasiswa (BAM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melakukan konsolidasi dan pernyataan sikap terhadap permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Senin (27/01) sore di depan Gedung Gegeut Winda. BAM UPI yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa dan individu tersebut, menilai penetapan golongan UKT yang dilakukan oleh kampus tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswanya.
Dalam rilis resmi BAM, mereka menyebut bahwa pada Jumat (24/01), Direktorat Keuangan yang dipimpin oleh Ikin Solikin sebagai direktur telah membatalkan seluruh pembayaran cicilan pertama Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak sesuai dengan ketetapan nominal dalam Surat Edaran Nomor 9 Tentang Perpanjangan Waktu Pembayaran dan Angsuran Biaya Pendidikan/UKT Semester Genap.
“Namun, muncul masalah pada Jumat, 24 Januari, ketika Direktorat Keuangan di bawah DIrektur Direktorat Keuangan, Dr. Ikin Solikin membatalkan seluruh pembayarn cicilan pertama yang dilakukan di bawah nominal yang ditetapkan dalam SE (Surat Edaran-Red),” tulis BAM UPI dalam rilis resminya.
Guna verifikasi, Isolapos sendiri telah mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada Ikin melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/01) pagi namun pesan tersebut belum dibahas hingga berita ini ditulis.
Davina, staff advokasi KEMA FPBS UPI menyebutkan bahwa masih banyak mahasiswa yang belum mampu membayar cicilan UKT bahkan 50% dari nominal UKT yang ditentukan dan sudah ada pendampingan dari pihak Advokasi KEMA FPBS UPI terhadap mahasiswa tersebut.
“kan ada beberapa yang gak sanggup ya bayarnya, nah yang ga bisa bayar tadi dan yang masih menunggu keputusan penurunan nominal cicilan pertama itu, tagihannya ilang semua karena telat bayarnya,” Ujar Davina.
Dilansir dari pernyataan sikap Badan Advokasi Mahasiswa UPI 2025, pihak kampus beralasan bahwa saat ini UPI sedang mengalami defisit sebesar 1 miliar akibat banyak mahasiswa angkatan sebelumnya yang belum melunasi cicilan UKT. Namun, BAM UPI mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Tahunan UPI yang diakses melalui PPID, kampus tercatat mengalami surplus sebesar 75 miliar pada 2021, 140 miliar pada 2022, dan 139 miliar pada 2023.
BAM menilai jika hal ini menunjukkan bahwa UPI sebenarnya tidak mengalami defisit, melainkan hanya penurunan surplus dibandingkan tahun sebelumnya.
Senada dengan Davinna, Feisha, staff advokasi BPO Senat FPIPS menyebutkan bahwa kendala yang banyak dikeluhkan yaitu cicilan/penangguhan UKT sesuai kesanggupan mahasiswa, namun terdapat banyak penolakan dari pihak direktorat keuangan karena hal yang sama.
“kita berharap ada audiensi dari badan advokat mahasiswa ini bisa memberikan satu solusi yang konkrit gitu kedepannya, mengingat dari FPIPS sendiri lumayan banyak ya keluhan mahasiswa yang masih terkendala UKT,” ujar Feisha.
Berdasarkan data yang telah diperoleh oleh BAM UPI, hingga 26 Januari 2025, jumlah mahasiswa yang terkendala pembayaran telah mencapai 313 orang dari berbagai fakultas dan data bisa saja terus bertambah.
“Hingga 26 Januari, jumlah korban yang tercatat oleh kami telah mencapai 313 orang, terdiri atas FPBS (78), FPIPS (75), FPMIPA (20), FPTI (5), FPOK (84), dan FIP (43), dengan mayoritas merupakan mahasiswa lama,” tulis BAM UPI.
BAM UPI juga mengatakan jika mahasiswa tidak memiliki pilihan selain mengambil cuti, karena pengajuan peninjauan kembali, perubahan tarif, atau pemberian keringanan sangat jarang dilakukan, kecuali untuk mahasiswa baru. Sementara menurut BAM UPI, kampus-kampus PTN-BH lain secara rutin melakukan proses verifikasi ulang setiap tahun.
Atas gambaran situasi tersebut, Badan Advokasi Mahasiswa UPI 2025 menuntut dan menyatakan sikap:
1. Berikan Verifikasi ulang untuk menurunkan golongan UKT menurut kemampuan ekonomi mahasiswa!
2. Berikan pencicilan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa!
3. Jika kampus merasa sombong dan enggan mengabulkan tuntutan 1 & 2, maka Berikan perpanjangan waktu pembayaran cicilan pertama sesuai SE sampai masa PRS selesai!
4. Wujudkan pendidikan yang Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi pada Rakyat![].
Redaktur: Nabil Haqqillah