Hak Jawab dan Koreksi BEM Kampus Daerah Cibiru
Ketua BEM Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Cibiru, Akmam Jadidi Rahman, mewakili atas nama seluruh Kampus Daerah UPI memberikan hak jawab perihal pemberitaan yang dimuat pada laman isolapos.com berjudul “Banner Plesetan Kamda: Selesai Secara Kekeluargaan, Masih Ada Kekecewaan”
Berikut hak jawab yang disampaikan kepada Isolapos:
Yth. UNIT PERS MAHASISWA
Gd. Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)
Universitas Pendidikan Indonesia Lt. 01 Ruang 02, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Kota Bandung, 40154
Dengan hormat.
Hak Jawab dan Koreksi Kampus Daerah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) atas Pemberitaan di ISOLAPOS
Kami dari Kampus Daerah (KAMDA) Cibiru atas nama seluruh Kampus Daerah Universitas Pendidikan Indonesia membantah dan meluruskan pemberitaan media isolapos.com yang berjudul “Banner Plesetan Kamda: Selesai Secara Kekeluargaan, Masih Ada Kekecewaan” yang dipublikasikan pada tautan berikut:
https://isolapos.com/2025/07/banner-plesetan-kamda-selesai-secara-kekeluargaan-masih-ada-kekecewaan/
https://www.instagram.com/p/DMc-JxdSHqh/?utm_source=ig_web_copy_link
Dalam pemberitaan tersebut, kami menilai terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan:
- Judul yang Menyesatkan dan Pemberitaan Tidak Berimbang
Narasi yang dibangun dalam judul memberi kesan bahwa persoalan sudah tuntas, padahal kenyataannya belum. Selain itu, kami menyayangkan ISOLAPOS tidak menghubungi perwakilan KAMDA yang menjadi pihak terdampak dalam isu ini, sehingga pemberitaan tidak menghadirkan sudut pandang yang berimbang.
- KPU dan DPPU Bukan Pihak yang Berwenang Menyelesaikan Isu
Pernyataan dari pihak KPU dan DPPU bahwa masalah ini telah “diselesaikan secara kekeluargaan” juga kami nilai tidak tepat. Perlu kami tegaskan bahwa KPU bukan pihak yang memiliki tanggung jawab atau kapasitas untuk menyelesaikan persoalan.
- Gerakan #RawatKAMDA Bukan Gerakan Politik
Gerakan #RawatKAMDA lahir secara organik dari keresahan teman-teman kampus daerah. Ini adalah upaya kolektif untuk menuntut kesetaraan fasilitas dan akses informasi yang selama ini dirasakan timpang dibandingkan dengan fakultas-fakultas di Kampus Bumi Siliwangi. Menyematkan label politik pada gerakan ini adalah bentuk simplifikasi yang keliru
- Masalah Belum Selesai dan Tuntutan Kami Tetap Berlaku
Sampai saat hak jawab ini dirilis, KEMA FPBS belum menghubungi KAMDA dan belum memenuhi tuntutan kami agar pihak yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf langsung ke setiap KAMDA. Kami tetap bersikap konsisten: menolak politisasi isu ini dan menuntut KEMA FPBS untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan langsung
Sebagai penutup, kami meminta ISOLAPOS untuk memperbaiki narasi judul dan isi berita yang dimuat dalam tautan tersebut agar sesuai dengan fakta di lapangan dan prinsip jurnalisme yang berimbang.
Kampus Daerah
Universitas Pendidikan Indonesia
Ketua BEM Kampus UPI di Cibiru
Akmam Jadidi Rahman
Jawaban Redaksi:
Terimakasih telah menggunakan mekanisme keberatan atas penerbitan kami melalui prosedur yang tepat, yakni Hak Jawab yang telah diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dengan ini kami sampaikan pula tanggapan atas Hak Jawab yang Saudara Akmam sampaikan.
- Kami ingin menjelaskan bahwa penulisan judul dalam artikel tersebut tidak bermaksud membangun narasi bahwa persoalan telah selesai. Niat kami adalah untuk menyoroti pernyataan dari salah satu pihak, yaitu KPU dan DPPU yang menyebutkan bahwa isu tersebut telah selesai secara kekeluargaan. Namun, kami menyadari bahwa pemilihan kata dalam judul dapat menimbulkan persepsi yang berbeda. Untuk itu, kami memohon maaf atas kesan yang timbul dan berkomitmen untuk segera mengoreksi judul artikel dengan menambahkan frasa “diklaim” agar lebih mencerminkan konteks pernyataan tersebut.
Mengenai keseimbangan pemberitaan, kami telah berupaya dengan mengutip pernyataan sikap dan pandangan pihak KAMDA dari berbagai sumber berita yang telah terbit dengan tetap mencantumkan sumber dan tanpa penyuntingan substantif. Namun, kami menyadari dan memohon maaf karena tidak menghubungi perwakilan KAMDA secara langsung. - Pencantuman pernyataan KPU dan DPPU didasarkan pada pandangan redaksi bahwa konten banner berpotensi melanggar aturan pemilu. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden BEM, Bab 11, Bagian Kedua, Pasal 76, seperti poin d) mengganggu aktivitas kampanye kandidat lain; poin e) menghasut dan memecah belah mahasiswa; atau poin f) melakukan kampanye negatif dengan menghina SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan);
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, dan sebagai pengawas pemilu, DPPU, dianggap sebagai pihak yang relevan untuk memberikan keterangan terkait potensi pelanggaran tersebut oleh redaksi. Ketika dimintai keterangan, KPU dan DPPU menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satu pernyataan yang kami kutip adalah, “Bahwa FPBS dan KAMDA itu meminta untuk perangkat pemilu dari keseluruhan, dari KPU, DPPU, MPU itu tidak terlibat dalam permasalahan mereka. Tapi setelah dikonfirmasi juga ya kemarin sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Rais selaku Ketua DPPU.
Namun, kami menyadari bahwa klaim penyelesaian tersebut hanya disampaikan oleh satu pihak dan dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat. Oleh karena itu, kami memohon maaf atas kekeliruan ini dan berkomitmen untuk mengoreksi judul serta sub-judul artikel agar lebih jelas mencerminkan bahwa klaim tersebut berasal dari KPU dan DPPU, tanpa menyiratkan bahwa persoalan telah selesai sepenuhnya. - Redaksi Isolapos.com tidak berupaya melemahkan atau mengaburkan esensi gerakan #RawatKAMDA. Kami juga tidak melabeli atau mencantumkan bahwa gerakan #RawatKAMDA merupakan gerakan politik pada artikel. Fokus pemberitaan kami adalah pada kronologi peristiwa yang terjadi selama masa kampanye pemilu REMA.
Adapun, pencantuman keterangan dari kedua pasangan calon (paslon) dalam artikel dilakukan untuk memberikan gambaran lengkap tentang peristiwa yang terjadi pada periode kampanye pemilu. Kami menyadari bahwa fokus pada kronologi ini membuat berita tidak sepenuhnya mencerminkan tujuan organik gerakan #RawatKAMDA, yaitu menuntut kesetaraan fasilitas dan akses informasi bagi kampus daerah. Namun, fokus pemberitaan merupakan hak dan keputusan redaksi. - Redaksi Isolapos.com sangat menyadari KEMA FPBS belum menghubungi KAMDA secara langsung atau memenuhi tuntutan untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada setiap KAMDA. Hal ini dibuktikan dengan pencantuman pernyataan sikap BEM KAMDA yang terbit pada Sabtu (19/07) setelah video klarifikasi, sebagaimana tersaji dalam subjudul “Pernyataan Sikap Baru Mahasiswa Kamda” pada artikel kami.
Sesuai dengan pedoman Pasal 10 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Maka Redaksi Isolapos.com melakukan beberapa perbaikan yaitu:
- Mengubah judul yang awalnya “Banner Plesetan Kamda: Selesai Secara Kekeluargaan, Masih Ada Kekecewaan” menjadi “Banner Plesetan Kamda: Diklaim Selesai Secara Kekeluargaan, Masih Ada Kekecewaan”
- Mengubah salah satu sub judul yang awalnya “Diselesaikan Secara Kekeluargaan” menjadi “KPU dan DPPU: Selesai Secara Kekeluargaan”.
Dengan pemuatan hak jawab ini, kekeliruan telah kami klarifikasi dan sekaligus pembetulan dari pemberitaan yang disebutkan.
Redaksi Isolapos.com