Mengupas Skema Gedung Parkir UPI: Dari Kartu Parkir hingga Layanan Asuransi

220

Oleh: Ananda Rifadlin & Dea Azahra Maulani

Bumi Siliwangi, Isolapos.comSkema penggunaan kembali palang pintu (portal) pada gedung parkir motor di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) masih menjadi perbincangan hangat, baik di kalangan mahasiswa maupun sivitas akademika lainnya. Diketahui bahwa akses ke gedung parkir motor UPI dapat melalui gerbang yang berlokasi di Jalan Gegerkalong Girang, Bandung. Informasi terkait skema tersebut awal mula diketahui sejak palang pintu parkir sudah mulai terpasang dari bulan Maret lalu. Semakin lama, progres dari persiapan palang pintu tersebut meningkat. 

“…penerapan sistem parkir baru untuk roda dua kemungkinan setelah pelantikan rektor baru” ujar Marzuki selaku bagian dari K3 (Keamanan dan Ketertiban Kampus) UPI.

Adanya penggunaan kembali pintu palang parkir sendiri adalah untuk menertibkan pengguna kendaraan roda dua supaya mematuhi aturan berkendara, yakni tidak hanya memiliki STNK (Surat Keterangan Nomor Kendaraan), tetapi memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) juga, sehingga nantinya setiap sivitas akademika diharuskan membuat kartu khusus untuk  akses memasuki gedung parkiran UPI.

Kebijakan terkait skema penggunaan portal ini tentu bukan menjadi hal yang baru bagi sivitas akademika UPI, sebab pada tahun-tahun sebelumnya pernah diberlakukan portal untuk kendaraan roda dua, sama seperti kendaraan roda empat. Namun, dikarenakan beberapa hal yang membuat masyarakat UPI merasa bahwa gedung parkiran sudah termasuk dari prasarana yang didapatkan dari membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal), sehingga tidak seharusnya dikenakan biaya lagi. Meskipun begitu, diberlakukannya kembali skema tersebut tentu menjadi kekhawatiran yang menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat UPI.

“Untuk sistemnya mirip seperti mobil, jadi sistem kartu ini one in one out, jadi kepemilikannya tidak bisa berpindah tangan”, jelas Marzuki. 

Berbeda seperti sistem parkir yang dulu, apabila keluar tidak menggunakan kartunya lagi. Pembuatan kartu parkir sendiri dapat dilakukan di kantor K3 UPI yang berlokasi dekat pintu masuk utama, yakni di Jalan Dr. Setiabudi, Bandung. Sivitas akademika UPI akan dikenakan biaya di awal dalam pembuatan kartu, yakni berkisar antara 15.000–20.000 rupiah.

“Perkiraan untuk harga segitu karena mengikuti harga pasar juga, belum dengan pajak lainnya”, ucap Marzuki. Terkecuali bagi masyarakat umum dan mitra (bukan sivitas akademika UPI) akan dikenakan biaya setiap kali memasuki gedung parkiran UPI, selain dari pembuatan kartu.

Informasi mengenai sosialisasi sebagai tindak lanjut untuk skema parkiran masih belum disampaikan waktunya secara pasti. “Sebetulnya sosialisasi skema parkir untuk kendaraan roda dua pernah dilakukan sebelumnya, jaman BEM sebelum Farhan”, ujar Marzuki. Namun, untuk sosialisasi sendiri rencananya akan dilaksanakan ulang, hal ini karena khawatirnya masyarakat UPI yang sudah mengikuti sosialisasi sebelumnya lupa, atau masih banyak yang belum menerima informasi terkait sosialisasi skema parkir tersebut. Di sisi lain, dalam persiapan implementasi sistem parkir baru, untuk kartu akan dilakukan uji coba terlebih dahulu—termasuk pengujian kekuatan mesin, performa, dan sistem keamanan.

Asuransi Parkir sebagai Bentuk Peningkatan Layanan

Berbeda halnya dengan penerapan skema parkir terbaru yang nantinya mengharuskan masyarakat UPI untuk membuat kartu—sebagai bentuk peningkatan dan penyediaan layanan juga, pihak K3 mengadakan layanan asuransi yang ditawarkan kepada para pengguna gedung parkir. Marzuki memaparkan dengan adanya asuransi, kendaraan yang rusak dapat diganti dengan catatan kerusakan tersebut—apabila terjadi di daerah dalam UPI dan menyertakan bukti terlampir. Asuransi tersebut hanya mencakup kendaraannya saja, artinya di luar dari kendaraan maka tidak termasuk dalam asuransi, seperti kehilangan helm. 

Marzuki juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kendaraan yang rusak di luar UPI, tetapi dibawa ke dalam UPI agar diganti kerusakannya menggunakan asuransi. Adanya kekhawatiran tersebut membuat Helmi, salah satu anggota K3, menyatakan bahwa di seluruh UPI rencananya akan dipasang 1000 CCTV yang disebar di berbagai titik lokasi, sehingga setiap kendaraan dapat terpantau ketika masuk sampai keluar dari UPI.

Marzuki juga kembali menjelaskan bahwa kebijakan parkir ini berlaku tidak hanya untuk Mahasiswa UPI, tetapi siswa sekolah Labschool juga harus menjalankan kebijakan tersebut. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang tidak dapat dipenuhi siswa sekolah Labschool, antara lain kepemilikan SIM. Marzuki juga mengatakan bahwa jika anak belum memiliki SIM, artinya belum layak membawa kendaraan dan harus diantar-jemput.

Terdapat syarat-syarat untuk membuat kartu langganan parkir. Diantaranya, membuat surat rekomendasi dari program studi (jika siswa dari sekolah) yang formatnya telah disediakan, memiliki SIM, STNK, dan mampu menaati tata tertib lalu lintas. Setelah itu, dipersilahkan mengisi formulir untuk membuat kartu langganan parkir UPI. Jika terdapat salah satu syarat yang dilanggar, kartunya akan langsung dicabut sehingga ketika parkir harus berbayar karena dianggap sebagai kendaraan umum (di luar UPI). Selain itu, jika ada kendaraan yang terparkir di luar gedung parkir, kendaraan akan didisiplinkan ke kantor sehingga yang bersangkutan harus mendatangi kantor. Marzuki juga menambahkan bahwa kendaraan baru harus mendaftarkan kartu langganan parkir yang baru pula. 

Meskipun sistem kartu parkir dapat meningkatkan keamanan kendaraan, masih banyak warga UPI yang memilih memarkir kendaraannya di luar gedung parkir resmi, atau parkiran alternatif. “…pihak K3 sangat tidak merekomendasikan hal tersebut karena area tersebut tidak terjamin keamanannya” jelas Marzuki. Banyak kasus kehilangan kendaraan di parkiran alternatif, tetapi para korban justru melaporkannya kepada pihak K3. Padahal, area parkir ilegal tersebut berada di luar tanggung jawab K3, jelas Marzuki.

Menyoal Parkir di Luar Kampus

Alasan utama para pengguna memarkir di tempat ilegal bukan karena gedung parkir UPI penuh, melainkan karena lokasi gedung parkir dianggap terlalu jauh untuk dijangkau dengan berjalan kaki. Menanggapi hal tersebut, Deni, salah satu anggota K3, menyatakan bahwa pengecekan rutin oleh K3 menunjukkan lantai 6 dan 7 gedung parkir UPI sering kali masih memiliki ruang kosong.

Saat ini, UPI hanya memiliki satu lahan parkir saja untuk kendaraan roda dua dan sedang membangun gedung parkir baru di dekat fakultas FPSD. Akan tetapi, pembangunan diberhentikan karena terdapat kendala. Selain dari kedua gedung tersebut, wilayah parkir lain termasuk ilegal, bahkan tempat parkir di depan pintu masuk dekat Masjid Al-Furqon dan di depan gedung BNI (pintu masuk daerah Ledeng) pun ilegal.

Rektor UPI sering kali menyuruh untuk membubarkan kendaraan yang terparkir di sana. Namun, Deni memilih untuk memanfaatkan lahan yang tersedia di dalam UPI karena merasa kasihan dengan mahasiswa. Jika pembangunan gedung parkir di dekat FPSD sudah selesai, kendaraan yang terparkir di sana akan diminta untuk dipindahkan ke gedung parkir yang tersedia.

Berkaitan dengan adanya skema penggunaan palang parkir dan mahasiswa yang lebih memilih memarkirkan kendaraannya di luar wilayah kampus UPI, hingga saat ini pun isu tersebut masih menjadi perbincangan terkait bagaimana langkah baru yang dilakukan oleh pihak sarana dan prasarana dalam memastikan kenyamanan fasilitas parkir UPI. Anton selaku kepala sarana dan prasarana (sarpras) UPI menyatakan bahwa gedung parkiran sendiri tidak termasuk dari fasilitas yang dikelola oleh pihak sarpras. “Untuk parkir dikelola oleh K3!”, ucapnya ketika ditanyakan oleh tim Isolapos pada Senin (23/06) melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, informasi terkait skema parkir sendiri menjadi salah satu bentuk peningkatan fasilitas gedung parkir, mulai dari keharusan membuat kartu sampai asuransi sebagai bentuk layanan baru yang disediakan. Namun, adanya pernyataan terkait gedung parkiran yang hanya dikelola oleh pihak K3 menimbulkan pertanyaan baru—mengenai tindak lanjut yang nantinya akan dilakukan untuk membuat masyarakat UPI lebih memanfaatkan fasilitas gedung parkiran di UPI. []

Redaktur: Harven Kawatu

You might also like