Keadilan Kebijakan dan Nasib Guru Honorer

Oleh: Mohamad Adzanu Satria Putra*

Guru honorer merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Mereka hadir untuk menutup kekurangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi selama bertahun-tahun, terutama di sekolah negeri dan daerah dengan keterbatasan sumber daya. Namun hingga kini, penyelesaian status guru honorer masih berjalan lambat dan penuh ketidakpastian, meskipun negara sebenarnya telah memiliki instrumen kebijakan yang memadai untuk mempercepat penyelesaiannya. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2022, jumlah guru non-ASN di Indonesia mencapai sekitar 937 ribu orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 700 ribu mengajar di sekolah negeri. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar layanan pendidikan dasar dan menengah masih ditopang oleh guru dengan status kerja tidak tetap. Kondisi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan mutu pendidikan dan keadilan bagi para pendidik.

Pemerintah telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejak 2021 hingga 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat lebih dari 800 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK. Capaian ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata negara. Namun di saat yang sama, masih terdapat ratusan ribu guru honorer lain yang belum memperoleh kepastian status karena keterbatasan formasi dan ketergantungan pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Guru honorer sejatinya memiliki akses kebijakan yang relatif lengkap. Mereka berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan daerah, terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR RI Komisi X. Secara teori kebijakan, akses kelembagaan yang luas seharusnya mempermudah revisi dan percepatan kebijakan. Namun kenyataannya, akses tersebut belum berbanding lurus dengan hasil yang dirasakan di lapangan.

Sebaliknya, pemerintah menunjukkan kapasitas kebijakan yang lebih terkoordinasi ketika meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Peraturan Presiden, negara membentuk kelembagaan baru, menetapkan tata kelola nasional, serta membuka ruang pengangkatan pegawai program ke dalam skema PPPK. Kebijakan ini dirancang terpusat, didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan relatif minim hambatan koordinasi pusat-daerah. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan pentingnya pendidikan dan program gizi. Keduanya sama-sama strategis bagi pembangunan manusia. Namun perbedaan pendekatan kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi dan keadilan kebijakan publik. Mengapa instrumen yang sama, yakni Peraturan Presiden, dapat digunakan secara efektif untuk program baru, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan persoalan guru honorer yang telah berlangsung lama?

Dari perspektif hukum tata negara, Peraturan Presiden merupakan instrumen sah Presiden untuk menjabarkan undang-undang dan mengoordinasikan kebijakan strategis nasional. Pendidikan sendiri merupakan urusan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat hambatan hukum bagi penerbitan kebijakan afirmatif tingkat presiden untuk percepatan penyelesaian guru honorer. Permasalahan utama justru terletak pada fragmentasi kewenangan. Urusan guru honorer melibatkan banyak aktor: pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pembina sektor pendidikan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pengelola sistem ASN. Ketiadaan satu penanggung jawab kebijakan yang memiliki mandat penuh sering kali membuat penyelesaian berjalan bertahap dan tidak seragam antar daerah. Berbeda dengan itu, Program MBG sejak awal dirancang dengan satu penanggung jawab nasional dan pembiayaan terpusat. Peraturan Presiden berfungsi sebagai alat koordinasi yang efektif untuk memotong kompleksitas birokrasi dan memberikan kepastian kebijakan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika negara memilih pendekatan sentralistik dan afirmatif, percepatan kebijakan dapat dilakukan.

Dalam konteks ini, dalih bahwa penyelesaian guru honorer terkendala keterbatasan regulasi menjadi kurang relevan. Preseden kebijakan telah ada. Yang dibutuhkan adalah konsistensi orientasi kebijakan dan keberanian untuk menempatkan pengabdian jangka panjang guru honorer sebagai prioritas nasional. Ketika Peraturan Presiden digunakan untuk mengamankan program baru, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah lama yang bersifat struktural, maka yang terjadi bukanlah keterbatasan hukum, melainkan ketimpangan orientasi kebijakan. Negara tampak lebih mudah menata sesuatu yang baru daripada menyelesaikan persoalan yang telah lama menumpuk. Padahal, penyelesaian guru honorer bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian.

Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis yang bersangkutan

*Penulis merupakan Mahasiswa Pendidikan Masyarakat FIP UPI

Ilustrator: Nazwa F.

You might also like