Menuju Vonis Tuntutan Hukum Massa Aksi Klaster Ekspresi Politik Demonstrasi September di DPRD Bandung
Oleh: Rakha Ajriya Di’fan
Bandung, Isolapos.com– “Tak lama berselang, salah seorang diantara mereka –diketahui anggota Densus 88– mendobrak pintu kamar, ketika saya hendak berdiri ia langsung memukul tepat mengenai mata kiri saya hingga saya tersungkur.” Demikian keterangan ADL, salah seorang tahanan politik (Tapol) Klaster Ekspresi Politik dalam pledoi-nya di sidang pengadilan pada Kamis (12/02) lalu. Ia diringkus, dipukuli dan ditutup matanya menggunakan lakban. Salah satu Tapol lainnya, MNT diringkus juga oleh belasan orang saat beraktivitas di ruang publik.
“Saya dipaksa masuk kedalam mobil, leher saya dipiting, kepala saya ditoyor dan dipukul di bagian dekat pelipis mata saya, kemudian diborgol. Setelah itu dibawa ke Polda Jabar,” ungkap MNT dalam pledoi-nya.
Mereka ditangkap atas dakwaan sebagai pelaku aksi kekerasaan pada demo Agustus 2025 di DPRD Jawa Barat. Saat Sidang Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya tiga tahun penjara berlandas Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Saat penangkapan, kepolisian mengklaim pihaknya menunjukan surat tugas penangkapan. Namun pihak tapol yang terdakwa membantah klaim tersebut saat proses sidang. “Kata terdakwa ya mereka gak merasa ditunjukkan suratnya dan lain sebagainya. Dan faktanya ketika ditangkap mereka, (ADL-Red) matanya langsung ditutup. Gimana mau melihat itu kan gitu, kalau (MNT-Red) dia langsung dibawa dan kemudian dibawa ke Polda Jabar,” jelas Rafi Saiful, Kadiv Advokasi dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Ketika diwawancarai pada Sabtu (21/02) di Pameran Solidaritas Massa Aksi Bandung yang berlangsung di Balai RW. Dago Elos, Kec. Coblong, Rafi pun menambahkan hingga sampai di Polda Jabar, pihak kepolisian tidak sekalipun menunjukan surat tugas penangkapan tersebut.
Dari keterangan pledoi terdakwa, selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka mengalami tekanan dengan tindak kekerasan saat ditanyai yang bahkan dalam satu waktu empat hari empat malam tidak berhenti.
Terkait barang yang disita sebagai barang bukti, pihak LBH dalam Press Release-nya mengungkapkan tindak penyitaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ada ketidaksesuaian antara barang yang diambil dengan daftar bukti di berkas perkara kedua Terdakwa. Ditambah, barang-barang yang statusnya sudah tidak relevan lagi sebagai barang bukti tentunya harus dikembalikan pada pemiliknya, namun sampai saat ini keterangan apakah barang tersebut sudah dikembalikan belum ada kejelasan.
Rafi turut mempertanyakan apakah barang yang disita saat penangkapan benar-benar ada kaitanya dengan perkara atau tidak. “Pada saat persidangan, ternyata yang dijadikan barang bukti itu bahkan nggak sampai 20-30 persen barang yang diambil. Pertanyaannya barang yang diambil kemarin itu kepada kemana?” tutur Rafi.
Adapun dasar pokok tuntutan JPU karena kedua terdakwa diketahui menggunakan molotov ketika demonstrasi September tahun lalu di DPRD tersebut. Dikutip dari Press Release LBH Bandung, Ahli Hukum Pidana bernama Ahmad Sofian mengatakan Pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya merupakan delik materil, yang mana delik tersebut perlu pembuktian adanya akibat konkrit dari tindakan pelaku pidana. Namun dalam persidangan JPU tidak dapat membuktikannya, dan yang terbukti adalah molotov yang digunakan saat demonstrasi tidak bereaksi.
Editor: Sennita Tya Divany