Oleh: Nabil Haqqillah*
Tanggal 1 Februari adalah hari di mana kita mulai memasuki semester genap. Gegerkalong dan sekitarnya mulai padat oleh mahasiswa UPI. Berbeda dengan 48 tahun yang lalu, tepatnya 1 Februari 1978, UPI yang kala itu masih bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung justru ramai oleh militer. Ya, Bumi Siliwangi diduduki oleh militer.
Pada tahun itu, mahasiswa termasuk mahasiswa IKIP Bandung sedang mengkritik keras pemerintah dengan tuntutan mengganti Soeharto sebagai presiden. Tentara yang pada saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (kini TNI) dikerahkan untuk meredam gerakan mahasiswa.
“Di pagi buta saat menjelang shalat Subuh, ayam belum berkokok, tiba-tiba militer menyerbu kampus IKIP Bandung. Lalu para mahasiswa digiring dari asrama menuju lapangan teater terbuka. Di pagi itu, kampus telah diduduki militer,” tulis Rudini Sirat, dkk, dalam buku Dari Isola ke Bumi Siliwangi (2011, hlm. 170).
Saat itu, tentara datang dan mencari nama-nama aktivis mahasiswa dan sekretariat Dewan Mahasiswa juga dibongkar. Rumah dosen juga ikut didatangi dan dipaksa berkumpul di lapangan teater terbuka. Nama-nama mahasiswa yang dicari adalah A.R. Noor, ia sudah ditangkap terlebih dahulu di kontrakannya pada 21 Januari 1978 dengan tuduhan menghina kepala negara. Roem Topatimasang dan Aceng Ruhendi Saefullah, dua orang pegiat buletin AGIO, juga ikut ditangkap oleh militer. Tak sampai di situ, Elong Suchlan yang puisi-puisinya sering dibacakan di beberapa kampus juga ikut ditangkap.
Penangkapan tersebut dilatarbelakangi oleh surat keputusan tentang pelarangan aktivitas politik mahasiswa yang diterbitkan oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana TNI Soedomo. Dalam buku Sejarah Gerakan Mahasiswa IKIP Bandung 1954-1998 (2021) yang ditulis oleh Najip Hendra dan Hikmat Syahrullah, menyebut bahwa perintah tersebut dikeluarkan oleh Pangkopkamtib untuk memadamkan gejolak pergerakan mahasiswa. Soedomo saat itu memerintahkan kepada seluruh Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah untuk menyerbu kampus dan menghentikan pergerakan mahasiswa.
Pada 21 Januari 1978, Soedomo menyatakan beberapa hal yaitu;
- Mahasiswa melalui Dewan Mahasiswa telah melawan hukum dan konstitusi karena telah menggunakan diskusi untuk membangun opini tentang pergantian pemimpin nasional. Tuduhan mahasiswa melalui Ikrar Mahasiswa Indonesia tentang Presiden telah menyeleweng dari UUD 1945 dan melawan kekuasaan MPR.
- Kedatangan Dewan Mahasiswa se-Indonesia ke MPR untuk menyatakan ketidakpercayaan kepada MPR merupakan pelecehan terhadap MPR itu sendiri
- Surat kabar dinilai tidak seimbang dalam menyiarkan suara mahasiswa. (Suharsih & Ign Mahendra, dalam Hendra & Syahrullah, 2021, hlm. 91-92).
Berita Penemuan Senjata
Dua hari setelah kampus diserbu, tepatnya pada 3 Februari 1978, tersiar berita soal adanya penemuan senjata di dalam kampus. Menurut Majalah Tempo edisi 50, yang terbit pada 11 Februari 1978, berita itu muncul di Suara Karya dan Berita Yudha, berjudul ‘Laksusda Jabar temukan senjata dan mesiu di Unpad dan IKIP Bandung’ kemudian dikutip oleh Berita Buana dan Harian Empat Lima.
“Menurut berita itu, satuan Laksusda Jawa Barat yang memasuki kampus ITB, Unpad, dan IKIP Bandung pada pukul 05.00, 1 Februari, menemukan delapan pucuk LE, satu Thompson, satu Karel Gustav, enam magasin LE, enam magasin Thompson, 139 peluru LE, 46 peluru kaliber 9 mm, empat pedang, peralatan radio, dan poster-poster di Kampus Unpad. Juga ditemukan enam granat, 140 peluru kaliber campuran, serta unit radio pemancar di Kampus IKIP Bandung,” tulis Majalah Tempo edisi 50.
Koran-koran tersebut mengabarkan bahwa senjata-senjata tersebut telah disita sebagai barang bukti. Berita-berita tersebut juga tersiar ke beberapa radio luar negeri, seperti BBC, ABC, dan VOA serta surat kabar Singapura, yaitu The Straits Times.
Terkait dengan barang bukti tersebut, Majalah Tempo kemudian menelusurinya. Komandan Kopkamtib, Laksamana Sudomo menyebut bahwa senjata-senjata tersebut adalah inventaris Resimen Mahasiswa, meski begitu ia berkata bahwa senjata dan mesiu itu ditemukan di tempat yang tidak semestinya. “Maka ia bertanya: ‘ini kelalaian atau disengaja?”. Pernyataan serupa juga muncul di Pikiran Rakyat, yang terbit pada 6 Februari 1978.
Sementara itu, Letkol Abdul Salam, Kapendam Laksusda Jawa Barat juga menerangkan bahwa senjata-senjata tersebut bukan senjata gelap.
“Senjata dan mesiu itu punya Resimen Mahawarman pinjaman dari Resimen Induk Infanteri,” ujar Abdul Salam, sebagaimana dikutip dari Tempo.
Abdul Salam sendiri menyatakan bahwa kabar yang salah tersebut bisa tersiar luas bukan dari Pendam Siliwangi. Setelah ditelusuri, menurut Tempo, kabar itu berasal dari seseorang di Bandung. Di mana A.J. Bungin, Redaktur Pelaksana Harian Suara Karya, mengaku kabar itu dikirim oleh seorang pembantunya di Bandung.
Pasca diserbu, militer masih berada di kampus-kampus tersebut untuk menjaga ketat kampus.
Pada 19 April 1978, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef menerbitkan SK No.0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Sejak saat itu aktivitas politik mahasiswa “dikerangkeng”, dan mahasiswa hanya dibatasi dalam aktivitas kesejahteraan, rekreasi, dan diskusi akademik atau intelektual (Suharsih & Mahendra, dalam Hendra & Syahrullah, 2021, hlm. 92).
Jika di tahun 1978 aksi protes mahasiswa dijawab oleh pengerahan militer, lantas apa kabar 2026?
Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis yang bersangkutan
*Penulis merupakan Mahasiswa Pendidikan Sejarah UPI Angkatan 2021
Ilustrator: Davina S.F.