Anomali negeri ini terlihat jelas ketika berbicara mengenai kesejahteraan para pendidik generasi bangsa. Begitu sulit rasanya bagi pemerintah agar bisa memprioritaskan isu ini. Seolah menjadi musim yang berulang setiap tahun, pembahasan kesejahteraan pendidik, khususnya dosen swasta dan guru honorer, yang minim jaminan dan kelayakan atas pekerjaan mereka, selalu naik ke permukaan. Diskursus yang selalu dibahas, tapi kerap berakhir tanpa hasil yang konkrit atas hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Ironis, ketika dasar negara kita menyatakan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi para pendidik bangsa justru tidak dijamin dengan baik atas hidupnya. Bagaimana memikirkan cara mengajar jika masih harus memikirkan bagaimana untuk esok makan? Dalam Global Education Monitoring Report UNESCO, menunjukan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik memiliki korelasi langsung dengan kualitas pembelajaran dan pembangunan nasional. Hal ini pun sudah sejatinya kita sadari ketika berpikir secara rasional: jika negara mengakui pendidikan sebagai hak konstitusional warga, maka kesejahteraan pendidik menjadi prasyarat utamanya. Barangkali muncul pertanyaan dibenak kita: bagaimana mungkin suatu bangsa mengharapkan generasi unggul jika orang-orang yang mendidiknya sendiri belum dijamin atas kehidupannya?
Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada (18/02) seharusnya menjadi ruang bagi negara menjawab kegelisahan para pendidik. Namun, agenda mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR justru berujung pada permohonan penundaan karena kedua pihak tersebut “belum siap” menyampaikan keterangannya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada (26/02).
Secara prosedural, penundaan ini mungkin sah. Namun, secara moral, ia meninggalkan pertanyaan: mengapa negara membutuhkan waktu tambahan untuk menjelaskan komitmennya terhadap kesejahteraan pendidik? ini memunculkan kesan bahwa persoalan kesejahteraan dosen atau guru belum menjadi prioritas mendesak bagi mereka.
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyoroti Pasal 52 ayat (1) dan (3) UU Guru dan Dosen, yang dinilai tidak memberikan standar eksplisit mengenai penghasilan minimum yang layak bagi dosen. Norma tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta kepastian hukum bagi warganya. Ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang tafsir luas bagi penyelenggara pendidikan dalam menentukan upah yang diberikan, bahkan sering digunakan sebagai legitimasi untuk memberikan upah yang murah.
Apa yang dialami dosen sebenarnya merupakan refleksi dari masalah lebih panjang yang dialami guru honorer. Selama bertahun-tahun, status honorer menjadi simbol pengabdian tanpa kepastian. Banyak guru mengajar puluhan tahun tanpa pengangkatan tetap, tanpa jaminan pensiun, bahkan tanpa perlindungan kesehatan yang memadai. Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang menjadi langkah korektif, tetapi implementasinya belum menjangkau seluruh tenaga pendidik. Masalahnya serupa: relasi kerja yang timpang, dalih keterbatasan anggaran, dan pembiaran sistemik atas standar upah yang tidak manusiawi.
Di tengah perjuangan para pendidik menuntut standar hidup layak, publik menyaksikan bagaimana situasi politik nasional kerap tersedot pada agenda-agenda yang secara urgensi sosial sebenarnya dapat ditempatkan di urutan berikutnya. Salah satunya program unggulan presiden tercinta kita, yaitu Makan Bergizi Gratis atau yang kita kenal dengan MBG.
Memang, program ini memberikan dampak positif bagi sebagian masyarakat, tetapi perlu dievaluasi apakah kondisi negara ini benar-benar memerlukan implementasi segera, sampai-sampai pangkas sana pangkas sini supaya berjalannya program tabrak tabrak masuk, oke gas oke gas. Bukan soal programnya, melainkan prioritasnya.
Penundaan sidang di Mahkamah Konstitusi ini mungkin hanya satu peristiwa kecil dalam kalender hukum nasional. Namun, bagi para pendidik bangsa, ia adalah simbol panjangnya perjuangan untuk diakui sebagai pekerja profesional yang layak hidup sejahtera. Menjamin kesejahteraan pendidik bukan bentuk belas kasihan. Ia adalah kewajiban konstitusional. Karena pada akhirnya, ketika guru dan dosen dipaksa memikirkan cara bertahan hidup lebih keras daripada memikirkan bagaimana mendidik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan profesinya, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.
Jika kita melihat pada sejarah Perang Dunia II, Jepang yang luluh lantak oleh Sekutu, mengambil sikap pertama dengan menanyakan berapa jumlah guru yang tersisa, bukan berapa banyak makanan yang tersisa.