Pelaporan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Pemira UPI 2026

67

Oleh: Risma Nur Jayana & Harven Kawatu

Bumi Siliwangi, Isolapos.com Melanjuti dinamika Pemilihan Raya (Pemira) UPI 2026, perwakilan mahasiswa dari Fakultas Pendidikan Teknik dan Industri (FPTI) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa. Pelaporan dilakukan pada Selasa (28/04) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika rombongan mahasiswa FPTI mendatangi Gedung Geugeut Winda (PKM). Laporan ini kemudian disampaikan langsung kepada Wakil Dewan Pengawas Pemilihan Umum (DPPU) UPI. 

Sekitar 15 mahasiswa hadir dalam agenda tersebut untuk menyampaikan laporan langsung kepada pihak DPPU. Dugaan tersebut muncul pada tahapan administrasi yang telah ditutup pada Jumat (25/04), dan dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam proses seleksi. Laporan ini merupakan bentuk upaya mendorong penelusuran dan klarifikasi atas proses Pemira yang tengah berlangsung. 

Radhin, Perwakilan dari mahasiswa FPTI,  menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama yang memberatkan pihaknya, yakni terkait publikasi dilaman Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum hari pendaftaran terakhir serta kejadian pada hari terakhir pendaftaran. 

Ia menyebut bahwa pada Senin (13/04), KPU Rema UPI telah mengunggah informasi dengan judul “Di Titik Nadir Regenerasi” yang menyatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran yang telah diberikan merupakan perpanjangan terakhir. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena masih terdapat perubahan kebijakan setelahnya. 

“Itu tuh (postingannya-red) berbunyi kalau itu udah jadi perpanjangan yang terakhir, …nah disitu menjadi salah satu missleading publikasi yang menurut saya dirasa kurang pantas dilakukan oleh KPU Rema UPI” ujarnya.

Lebih lanjut, Radhin memaparkan kronologi pada hari terakhir pendaftaran. Ia menyebut bahwa dirinya bersama tim telah tiba di lokasi pendaftaran sekitar pukul 17.58. Namun, mereka tidak langsung masuk karena menghormati proses pendaftaran tim lain yang masih berlangsung di dalam ruangan.

Setelah menunggu beberapa menit, tim pendaftar lain keluar dari ruangan, diikuti oleh pihak KPU. Namun, alih-alih mempersilahkan mereka masuk, Radhin menyebut pihak KPU justru keluar untuk melakukan dokumentasi dengan pendaftar lain di depan Gedung PKM. Ia menilai tidak adanya komunikasi yang jelas dari KPU kepada pihaknya selama proses tersebut.

“Ya minimal tuh ada bahasa (penyampaian dari KPU-red) gitu loh, kita nunggu di depan, kita nungguin mereka, nungguin yang pendaftar lain keluar dan kita (harapnya-red) dijamukan lah oleh KPU untuk masuk. Tapi kita tidak mendapatkan hal itu” jelasnya. 

Radhin juga menambahkan bahwa ketika pihak KPU kembali ke sekretariat, berkas administrasi tim FPTI langsung ditolak. Penolakan tersebut, menurut Radhin, dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa isi berkas secara menyeluruh. Alasan yang disampaikan adalah tidak adanya kehadiran dari bakal calon presiden dan wakil presiden dalam berkas tersebut, meskipun menurutnya KPU belum membuka dokumen yang diserahkan.

“Padahal dia belum membuka administrasinya dia gak tahu siapa yang ada di dalamnya, bisa jadi aja itu nama saya, bisa jadi temen saya yang ada disitu Itu (dokumen-red) belum diterima sama sekali” imbuhnya.

Radhin juga mengungkapkan bahwa respons dari salah satu anggota KPU dinilai tidak profesional karena meninggalkan ruangan dengan alasan memiliki tugas lain, tanpa memberikan klarifikasi ataupun permintaan maaf.

Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran dari pukul 17.00 menjadi 18.00. Ia menyebut bahwa informasi tersebut tidak disampaikan secara resmi, melainkan hanya diperoleh melalui informasi yang diterima dari mulut ke mulut.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPPU, Puti Sarah Huwaida, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan baik dalam bentuk fisik maupun digital. Ia menjelaskan bahwa laporan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, yakni maksimal 2×24 jam hari kerja setelah kejadian untuk kampus Bumi Siliwangi. 

Puti menjelaskan bahwa DPPU akan melakukan proses peninjauan awal selama dua hari sebelum laporan diteruskan kepada Mahkamah Pemilihan Umum UPI (MPU) untuk dikaji lebih lanjut. Proses tersebut mencakup analisis fakta peristiwa serta fakta hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti undang-undang Pemira, peraturan KPU, serta ketentuan dari DPPU dan MPU.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan laporan hingga keputusan akhir diperkirakan memakan waktu maksimal tujuh hari kerja sejak laporan diserahkan kepada MPU. Puti menegaskan bahwa dalam hal pelanggaran umum, DPPU bersifat pasif dan hanya menindaklanjuti laporan resmi yang masuk. Namun, DPPU tetap berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat pemilu serta berwenang menjadikan temuan lapangan sebagai dugaan pelanggaran resmi.

“…DPPU ini kami sifatnya pasif ya, jadi kami tuh nggak bisa aktif bergerak untuk mencari temuan di luar perangkat pemilu itu sendiri, …nah nanti di sini MPU yang akan mengkaji lebih lanjut juga dan mempertimbangkan fakta-fakta peristiwanya pun juga fakta-fakta hukumnya yang ada” jelasnya. 

Sementara itu, Radhin menyatakan bahwa pihaknya siap menerima hasil keputusan apabila terbukti sesuai dengan prinsip keadilan. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan tuntutan yang mereka perjuangkan, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

Sebagai penutup, Radhin berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemira dapat menjaga integritas dan tidak mencoreng nama baik Pemira maupun Republik Mahasiswa UPI.

Editor: M. Farrell R.A.

You might also like