Djohar: Pembatalan BHP menguntungkan PT BHMN

54

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Dibatalkannya Undang-Undang nomor 9 tahun 2009 tentang  Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010, menimbulkan beragam tanggapan dari civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Salah satunya Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Fakultas Ilmu Pendidikan UPI, Djohar Permana. Dia mengatakan bahwa pembatalan BHP oleh MK malah menguntungkan Pergurua Tinggi (PT) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN).  

Dengan diundangkannya BHP, kata Djohar PT yang bersangkutan hanya dapat menarik biaya dari masyarakat maksimal 30% dari biaya operasional. “Kalau seperti itu PT BHMN akan kolaps, sekarang saja UPI hampir 70% menarik biaya dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/04).

Meskipun demikian, kata Djohar Pembatalan BHP tersebut merupakan suatu langkah yang tepat karena UU BHP tidak merefleksikan filsafat pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Selain itu, pemerintah juga terlalu ambisius dan memberatkan dengan diterapkannya UU BHP tersebut mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan PT baik negeri maupun swasta.

Menurut salah seorang bakal calon rektor UPI, Yoyon Bahtiar Irianto BHMN yang diterapkan di UPI belum sepenuhnya sejalan dengan konteks BHMN itu sendiri. “BHMN hanya atribut yang dipakai oleh UPI, tapi yang paling penting itu esensi dan pengimplementasiannya,” ujar Yoyon.

Yoyon mengatakan, selama ini UPI keliru dalam pengimplementasian BHMN, dia menilai bahwa ada kesalahkaprahan dalam status BHMN yang UPI terapkan. “UPI ini katanya BHMN, tapi kok implementasinya seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara-red),” ujarnya.

Dia menambahkan, sebenarnya BHMN maupun BHP itu bagus, tapi penerapannya yang masih jauh. “Saya pikir ini sudah keliru, UPI malah lebih mengarah ke BUMN, sedangkan sudah jadi rahasia umum kalau BUMN itu sarangnya penyamun, apa UPI ingin seperti itu?” ucap Yoyon. [Siti/Isman]

Comments

comments