Hate Speech Warnai Pilpres Bem Rema UPI

668

Oleh : Salsabilla Ramadhanty Surachman

Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Kamis(05/03), tepat hari terakhir Pemilihan Presiden Bem Rema UPI 2020 yang diadakan di seluruh kampus UPI, mahasiswa UPI dihebohkan dengan unggahan dari akun Instagram @info_upi. Dalam unggahan akun tersebut, mahasiswa UPI menilai bahwa akun tersebut membuat sebuah pernyataan yang menyudutkan salah satu calon presiden Bem Rema UPI.

“Jaman perempuan jadi presiden aja banyak aset yang dijual. Kalo kejadian lagi gimana? Mau jual idealisme mahasiswa?” unggahan dari akun @info_upi.

Mahasiswa UPI pun banyak yang mengomentari perihal unggahan akun tersebut. Bukan hanya itu, akun @indonesiafeminis juga ikut serta dalam mengomentari. Dalam unggahan balasannya, @indonesiafeminis menunjukan tidak sepakat dengan akun @info_upi.

“Jaman laki-laki jadi presiden aja banyak pelanggaran hak di mana-mana, aset dijual, tanah rakyat dirampas, intoleransi di mana-mana. Kalau kejadian kaya gini lagi gimana? Mau jual idealisme mahasiswa?” balasan dari akun @indonesiafeminis.

Di balik itu, permasalahan tersebut mengingatkan pada Pilpres Republik Indonesia tahun 2019 lalu, dan Pilgub DKI Jakarta 2017. Dalam dua pemilu yang diadakan tersebut, banyak sebaran SARA dan ujaran kebencian yang di tengah masyarakat.

Seperti yang diutarakan oleh Andika Dutha Bachari, dosen sekaligus pakar linguistik. Pilpres Bem Rema 2020 juga diwarnai ujaran kebencian atau hate speech lewat unggahan yang dilakukan oleh akun @info_upi. Menurut dosen linguistik itu, ujaran kebencian itu ada dimensi SARA. Pernyataan kebencian dan permusuhan dalam konteks terminologi undang-undang itu disebut hate speech.

Andika berpendapat bahwa dalam pandangan linguistik, kicauan yang dilontarkan @info_upi sangat tersirat jelas bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur SARA. Dalam pandangan linguistik pun tuturan seperti itu sudah memenuhi unsur dan sangat mungkin untuk dipidana tanpa ada pelapor sekalipun.

“Jadi kalau dilihat secara faktual dari data(unggahan @info_upi —red) yang disodorkan ke saya, jelas itu ada unsur pidananya. Nanti akan dibuktikan siapa itu sebenarnya, nanti ketahuanlah,” ungkapnya.

Dia menambahkan kalau di dalam unggahan tersebut ada sentimen negatif terhadap perempuan. “Itu artinya ada penilaian negatif terhadap perempuan,” tambahnya saat ditemui di ruang Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FPBS UPI, pada Jumat(06/03).

Perihal hukum yang mengatur ujaran kebencian, Andika juga menjelaskan tentang UU ITE. Dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan perihal ujaran kebencian. Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun, akun @info_upi siang ini(06/03) melakukan konfirmasi terkait unggahannya. Akun tersebut membuat pernyataan bahwa sudah diambil alih kembali setelah mendapat kabar terkena hacking atau diretas oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab.

Terkait peretasan, Andika menyarankan kalau ada perempuan yg merasa dirugikan bisa melaporkan ke pihak berwajib.”Masalah hack, nanti akan ketahuan lewat jejak digital,” tambah pakar linguistik itu.

Andika juga mengingatkan kalau setiap orang yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dapat dipidanakan. Hal tersebut terdapat pada UU ITE Pasal 45b yang mengakibatkan orang yang terjerat akan dipidana penjara selama enam tahun atau denda paling banyak hingga satu miliar rupiah.[]

 

Redaktur: Rio Tirtayasa

Comments

comments