25.000 Mahasiswa Belum Membayar UKT, UPI Siapkan Bantuan

689

Oleh: Salsabilla Ramadhanty Surachman

Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No.25 tahun 2020 yang menjabarkan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) berupa penghapusan sementara, pemotongan, hingga pembayaran secara diangsur. Universitas Pendidikan Indonesia  (UPI) sendiri telah mengambil langkah berupa penangguhan pembayaran UKT. Tetapi opsi tersebut dianggap tidak menyelesaikan masalah mahasiswa secara komprehensif. Karena syarat penangguhan dirasa semakin berat, dan di waktu yang bersamaan, pihak kampus juga mengeluarkan edaran tentang mekanisme cuti akademik.

Berdasarkan informasi Wakil Dekan 3 Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Lili Adi Wibowo, pada Kamis(9/07/2020) melalui acara diskusi program studi Ilmu Ekonomi Keuangan Islam (IEKI), terdapat sekitar 30.000 mahasiswa UPI belum membayar UKT. “Sampai saat ini baru ada 3.000 mahasiswa yang membayar UKT dari sekitar 30.000 mahasiswa. UPI memiliki piutang sebesar 136 Miliyar akibat ini” jelasnya pada acara yang diselenggarakan online tersebut.

Setelah dikonfirmasi kembali pada Jumat(10/07/2020) ia memaparkan, bahwa mahasiswa yang tercatat sudah membayar UKT telah bertambah sekitar 5000 orang. Sehingga tersisa sekitar 25.000 mahasiswa yang belum membayar sampai pada hari itu.

Merujuk kepada surat edaran sebelumnya, diketahui batas pembayaran UKT terhitung hingga kemarin Jumat(10/07/2020), namun masih ada banyak mahasiswa yang belum membayar. Kami kemudian mengkonfirmasi kepada pihak Direktorat Keuangan UPI terkait hal tersebut. Menurut pihaknya, akan ada perpanjangan pembayaran UKT hingga tanggal 15 Juli 2020. Hanya tinggal menunggu terbitnya surat edaran resmi dari rektorat.

Menurut Lili Adi Wibowo, hingga saat ini pihak rekotrat sudah menyiapkan kebijakan baru terkait bantuan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Kebijakan tersebut merupakan draft pernyempurnaan dari surat edaran rektor No.33 dan berdasarkan permendikbud no.25. “Insha Allah finalisasi hari Senin akan di publish teknisnya.” tambahnya.[]

Redaktur: Aulia Rachma Febriani

Comments

comments