Penerapan Kebijakan UKT di UPI: Tragedi yang Tak Berkesudahan

850

Oleh: Agida Hafsyah Febriagivary*

Pada tahun 2013, UPI menetapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sebagai sistem pembayaran perkuliahannya. Hal tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 97/E/2013. Pada awalnya, surat tersebut ditujukkan agar Perguruan Tinggi menghapus uang pangkal bagi mahasiswa Tahun Akademik 2013/2014 dan memberlakukan sistem UKT di tahun yang sama. Bersamaan dengan hal tersebut, muncul Permendikbud 55 Tahun 2013 tentang UKT dan BKT yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Pada awal kemunculannya, sistem UKT digadang-gadang sebagai langkah paling tepat dalam membantu pembiayaan mahasiswa. Namun dalam pelaksannanya, sistem UKT malah mengalami evolusi regulasi yang justru merugikan mahasiswa. Tentu, hal tersebut yang menjadi polemik tersendiri bagi setiap Perguruan Tinggi, khususnya UPI yang juga menyandang label PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), yang memiliki otonom terhadap institusinya sendiri.

Beberapa permasalahan yang muncul terkait sistem UKT justru merujuk dari regulasi yang mengaturnya. Seperti halnya pada Permendikbud No. 25 Tahun 2020 pasal 7, kemudian Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 pada pasal 1 ayat (5), dengan jelas menguraikan bahwa penetapan besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi yang membiayainya. Akan tetapi, dalam pelaksanannya di UPI, nominal UKT bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur SM (Seleksi Mandiri) besarannya dipukul rata. Apakah sesuai antara regulasi dan praktiknya?

Secara harfiah, UPI sudah melakukan verifikasi secara berkala namun dalam jumlah terbatas. Biasanya, bantuan yang diberikan berupa penangguhan (cicilan) tidak bisa menjadi solusi. Sebab didalamnya, tidak terdapat penyesuaian kondisi ekonomi mahasiswa. Jika dinelisik kembali, Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 pasal 5 dan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 pasal 12 menjelaskan bahwasanya pimpinan PTN dapat menetapkan kembali besaran UKT mahasiswa apabila terdapat indikasi ketidaksesuain ekonomi dan adanya perubahan data kemampuan ekonomi bagi mahasiswa ataupun pihak lain yang membiayai. Hal ini juga disepakati oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MPRTNI). MRTNI berpendapat bahwa permohonan perubahan besaran UKT dapat dilakukan, asalkan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Hal tersebut tentunya berguna bagi masa depan mahasiswa yang terdampak, apalagi di situasi wabah pandemi saat ini.

Biaya pendidikan di UPI untuk Tahun Akademik 2020/2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Salah satu contohnya adalah jurusan PGPAUD Kampus UPI Cibiru. Pada golongan tiga, nominal yang terpublikasikan adalah sebesar Rp. 3.080.000,00, padahal tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 2.925.000,00. Ini disebabkan, kampus berlabel PTN-BH, termasuk UPI, memiliki wewenang untuk menetapkan besaran biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dari golongan tiga ke atas.

Tapi, semestinya, pendidikan tidak boleh diskriminatif dan harus bisa diakses oleh semua kalangan. Apalagi di masa pandemi yang sedang merajalela seperti sekarang. Dapat dipastikan, laju perekonomian di berbagai negara juga terganggu. Ini berdampak pada semua pekerjaan yang nantinya berdampak pada terganggunya ekonomi dari orang tua/wali/pihak yang membiayai mahasiswa.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor 033 Tahun 2020 tentang penangguhan dan bantuan biaya pendidikan yang dikeluarkan UPI bukanlah  sebuah solusi. Sebab, pengalokasian UKT yang seharusnya berubah menjadi hak-hak yang didapat mahasiswa (misalnya: fasilitas) malah menjadi tidak jelas. Lebih parahnya, UPI masih menuntut mahasiswanya untuk membayar UKT secara penuh. Padahal, jika kita menganalisis lebih jauh anggaran keuangan UPI mulai dari tahun 2016 hingga 2019, UPI mendapatkan surplus sebesar Rp. 71.991.499.521. Itu dihitung dari komponen biaya dan sumber pembiayaan.

Penjelasan terkait verifikasi, penetapan besaran UKT, potongan pembayaran, ataupun pembebasan UKT merupakan sepenuhnya wewenang dari pemimpin kampus. Pemimpin kampus seharusnya dapat membuka mata, menyadari bahwa wabah Covid-19 yang merupakan sebuah bencana global yang telah mematikan sistem perekonomian.

Kuartal I/2020 merupakan pertumbuhan kuartal terendah sejak IV/2020, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 2,97%. Dampak dari pertumbuhan ekonomi yang melambat adalah melonjaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan. Maka tidak salah, jika mahasiswa memprediksi bahwa peraturan yang mengatur perihal UKT (yang sejak awal sudah carut-marut) telah condong kepada praktik komersialisasi pendidikan. Maka dari itu, solusi terbaiknya adalah bantuan biaya pendidikan berupa pengurangan biaya UKT. Tentu, ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kampus. Toh, kampus pun telah mendapat surplus yang cukup besar. Setidaknya itulah yang paling bijak dilakukan oleh pihak kampus di situasi hari ini.

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan

*Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) UPI Kampus Cibiru 2017

Comments

comments