Hasil Survei, 1.058 Mahasiswa UPI Nyatakan Keberatan dengan Jumlah UKT
Oleh: Chika Jasmine dan Harven Kawatu
Bumi Siliwangi, Isolapos.com-Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Aliansi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kembali Bergerak sejak 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, menunjukkan terdapat 1.058 Mahasiswa UPI yang menyatakan keberatan dengan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap sekarang.
Nida Nurhamidah dari Aliansi UPI Kembali Bergerak memaparkan data hasil survei yang telah mereka lakukan kepada Isolapos pada Rabu (24/01). Menurut Nida, dari 1.058 mahasiswa yang keberatan, alasan yang mendominasi adalah kondisi ekonomi keluarga yang menurun.
“Setelah kami olah (hasil surveinya-red), alasan yang mendominasi kesulitan itu adalah bagaimana perubahan kondisi ekonomi karena usaha yang dimiliki orang tua bangkrut,” ujar Nida.
Selain itu, Nida juga menyampaikan alasan keberatan kedua ialah adanya ketidaksesuaian antara nominal UKT yang ditetapkan dengan pendapatan dan tanggungan orang tua mahasiswa.
“Memang dari awal UKT yang ditetapkan itu. Ada sekitar 157 orang yang UKT-nya tuh tidak sesuai dengan pendapatan juga tanggungan orang tua,” jelasnya.
Berdasarkan hasil survei, Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Kampus Daerah Sumedang, dan Kampus Daerah Purwakarta menjadi tiga teratas sebaran mahasiswa yang keberatan dengan UKT.
Bentuk Respon Mahasiswa UPI
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPI telah melakukan diskusi dan konsolidasi secara daring pada Jumat (19/01) malam. Forum tersebut diinisiasi oleh Suara Isola dan Aliansi UPI Kembali Bergerak.
Berdasarkan press release yang dikeluarkan secara bersama oleh Suara Isola, Aliansi UPI Kembali Bergerak, dan Mahasiswa Bantu Mahasiswa UPI terkait hasil diskusi dan konsolidasi tersebut, menyatakan bahwa UPI tidak menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Pasal 9 ayat 4 Tahun 2020, ada empat jenis keringanan yang bisa didapatkan oleh mahasiswa. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; atau d. pembayaran UKT secara mengangsur,”
Sementara itu, dalam pasal 4 Peraturan Rektor UPI No. 44 Tahun 2020, hanya ada dua jenis keringanan saja yang diberikan kepada mahasiswa yang kesulitan, yaitu pengurangan dan angsuran. []
Redaktur: Amelia Wulandari