Rencana 10 Program yang Dibuat Ambar
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Ambar Sulianti diangkat Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi Kepala Poliklinik UPI sejak akhir 2008. Dia dipercaya memiliki kemampuan untuk mengurusi kesehatan di lingkungan kampus UPI. Maka dia pun disebut sebagai motor program kesehatan di kampus UPI. Ambar mengungkapkan, saat dirinya mendengar akan ada penarikan dana kesehatan mahasiswa baru sebesar Rp 100 ribu, maka dia pun membuat program 10 pelayanan istimewa mahasiswa baru.
10 program itu merujuk pada rapat tentang penggunaan dana kesehatan mahasiswa baru 2010 pada 1 Februari 2010. Yang hadir kala itu adalah Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Direktur Direktorat Akademik, Direktur Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dan para Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan tiap fakultas. Tapi perwakilan fakultas tidak bisa hadir semua.
Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Dadang Sudana mengatakan, belum ada kepastian mekanisme penggunaan duit Rp 100 ribu itu. “Apakah untuk satu tahun atau selama mahasiswa kuliah,” kata Dadang. Menurutnya, jika Rp 100 ribu untuk selama kuliah, berarti setahun itu anggaran dari tiap mahasiswa hanya Rp 25 ribu. “Berarti mesti ditutupi dari sumber yang lain,” tambahnya.
10 Program Pelayanan itu adalah:
- Pelayanan kesehatan secara profesional di Poliklinik UPI.
- Biaya pemeriksaan dokter umum secara gratis (hanya mengganti biaya pendaftaran dua ribu rupiah.
- Memperoleh obat-obatan gratis untuk semua penyakit yang dapat ditanggulangi di poliklinik kecuali penyakit kronis seperti TBC dan lainnya.
- Memperoleh bantuan rawat inap Rp 225 ribu per hari (selama tujuh hari dalam setahun) di rumah sakit jika memerlukan.
- Memperoleh potongan harga 25% untuk laboratorium dan rotgen.
- Mendapatkan berbagai layanan operasi minor dengan harga khusus.
- Memperoleh layanan kesehatan secara gratis untuk berbagai kegiatan kemahasiswaan.
- Memperoleh bantuan maksimum Rp 1,25 juta per mahasiswa/tahun untuk biaya pengobatan akibat kecelakaan.
- Memperoleh bantuan empati maksimum Rp 12,5 juta untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggal.
- Memperoleh bantuan maksimum Rp 15,5 juta per mahasiswa/tahun untuk biaya pengobatan akibat kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap.