Landasan REMA UPI Diamandemen

77

Suasana Sidang Umum MPM Rema UPI di Plasa PKM lantai.1 Sabtu (18/2)

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Anggaran Dasar Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (Rema UPI) Bab II Pasal 4 berbunyi “Rema UPI berlandaskan Syariat Islam, Pancasila, Tridharma Perguruan Tinggi” akhirnya diamandemen. Amandemen tersebut dapat ditempuh, setelah dilakukannya lobying oleh semua fraksi dalam Sidang Umum (SU).

Hasil amandemen berbunyi “ REMA UPI berlandaskan Pancasila dan Tridharma Perguruan Tinggi”. Hal tersebut disepakati seluruh fraksi di Plasa Pusat Kegiatan Mahasiswa, Sabtu (18/2).

Sebelum lobying dilakukan, salah satu perwakilan fraksi Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), Nursyifa menjelaskan bahwa, landasan Syariat Islam yang digunakan dalam Anggaran Dasar merupakan sistem syari’atnya. “Bukan memaksakan agama Islam,” ujar Nursyifa dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Paskasius, salah satu perwakilan UKM Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) menjelaskan, jika Syariat Islam digunakan sebagai landasan Rema UPI, maka UKM-KMK illegal. Ia menambahkan, hal tersebut karena Anggaran Dasar UKM-KMK berlandas pada  AD/ART Rema UPI. “Dalam lobying tadi kami dan beberapa fraksi lain menyepakati Syariat Islam dihapus, karena dalam Pancasila sudah mencakup semua agama,” ujar Paskasius saat ditemui isolapos.com. [Yuni Misdiantika]

 

Comments

comments