Pencabutan Izin Kegiatan, Salah Satu Sanksi Peraturan Disiplin Mahasiswa

152

ILUSTRASI

Bumi Siliwangi, isolapos.com

Ketika disinggung mengenai bentuk kongkrit sanksi edukatif dari Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),  Direktur Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) , Syahidin mengatakan, salah satu bentuk sanksi yaitu pencabutan izin kegiatan. “Bagaimana diberi izin kegiatan lagi, jika tidak bertanggung jawab,” tegas Syahidin saat ditemui di ruangannya Kamis, (19/9). Syahidin mengatakan bahwa sanksi edukatif adalah sanksi yang mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa. “Sebuah acuan atau pedoman tanpa adanya sanksi, tak akan berubah” tandasnya.

Bagi mereka yang melanggar pedoman peraturan mahasiswa, mereka akan dibina secara langsung oleh pendamping akademiknya. Sementara bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), pembinanya yang akan mengingatkan. “Jika dosen pembimbing atau pihak fakultas tidak sanggup, baru masuk ke sini (Dirmawa-red)” ungkapnya.

Sama halnya dengan Syahidin, kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Bimbingan dan Konseling (UPT-LBK) UPI, Anne Hafina mengungkapkan bahwa penetapan peraturan tersebut merupakan bagian dari proses edukasi tentang bagaimana berperilaku di kampus (UPI-red). lebih jauh ia menjelaskan bahwa adanya sanksi merupakan sebuah konsekuensi dan perlu dijadikan pelajaran agar proses pendidikan berjalan dengan semestinya.

Syahidin menambahkan jika dirinya belum bisa memprediksi kapan mulai diberlakukannya peraturan tersebut, mengingat hal itu adalah urusan senat. Menyoal pedoman perilaku mahasiswa yang telah direvisi, Syahidin pun mengungkapkan jika dirinya belum menerima “Gak ada, Kita tunggu aja,” ucapnya.  [Tatang Zaelani dan Hikmat Syahrulloh]

 

Comments

comments