Langkah Pimpinan Fakultas Terkait Pungutan Uang Sidang

103
Ilustrasi

Bumi Siliwangi, isolapos.com

Terkait pungutan uang sidang yang terjadi di beberapa jurusan di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia, Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FIP, Mustofa Kamil mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurut Kamil, meskipun sampai saat ini belum ada yang mengadu baik secara lisan maupun tertulis, namun dirinya akan menelusuri lebih jauh. “Saya akan mengingatkan dan memberi teguran,” ujar Kamil, Senin (9/12). Terkait sanksi yang diberikan Kamil serahkan sepenuhnya ke pihak universitas. “Sanksi akan diurus melalui komisi disiplin,” kata Kamil.

Lanjutnya, Kamil menjelaskan, apapun alasan terkait penarikan uang sidang di beberapa jurusan di FIP tidak bisa dibenarkan, karena dosen sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan. “Bimbingan itu adalah bentuk Tridharma Perguruan Tinggi,”ucap Kamil.

Hal yang berbeda disampaikan Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Andoyo Sastromiharjo. Andoyo akan  menunggu laporan tertulis dari mahasiswanya. “Kita kan ISO, (International Organization for Standardization –red) jadi, Mekanismenya harus jelas se perti apa.” Ujarnya di lobby FPBS UPI.

Tak semua jurusan terlibat dengan penarikan uang sidang di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).Misalnya, semua jurusan di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) dan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) tidak menerapkan praktik itu. Terkait kesuksesan beberapa fakultas untuk tidak memungut uang sidang, Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia FPEB, Ajang Mulyadi, mengutarakan bahwa kesuksesanya untuk tidak memungut uang sidang itu tiada lain karena pihaknya hanya mematuhi aturan pihak UPI. “Memang dilarang (penarikan uang sidang -red), kebijakan pimpinan seperti itu, ya kita jalankan!” tegasnya.  [Tatang Zaelani]

Comments

comments