Sosialisasi Peraturan Baru Dinilai Lemah
Bumi Siliwangi, isolapos.com–
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menerbitkan kebijakan baru tentang mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan semester dan tidak mengajukan cuti akademik sesuai jadwal. Dalam edaran bernomor 5754/UN40.R1/DT/2014, mahasiswa diberi waktu untuk mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja terhitung setelah masa registrasi akademik berakhir. Bagi mahasiswa yang tidak mengurus administrasi cuti selama batas waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri. Edaran tersebut diterbitkan universitas pada 11 September 2014 yang berarti sudah memasuki perkuliahan semester ganjil.
Sosialisasi peraturan baru ini dianggap masih lemah oleh kepala Divisi Advokasi, Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK), M. Fahmi Akbar. Menurutnya, mahasiswa saat ini hanya terpaku pada batas tanggal pembayaran biaya pendidikan. Jika tidak membayar tepat waktu, mereka akan berkiblat pada peraturan sebelumnya yaitu cuti paksa. “Otomatis peraturan ini lemah dalam sosialisasi,” ujar Fahmi ketika ditemui isolapos.com di Gedung Geugeut Winda, Kamis (22/1).
Lemahnya sosialisasi dari peraturan ini, lanjut Fahmi, mengakibatkan timbulnya protes di kalangan mahasiswa. Walaupun, menurut dia, diterbitkannya peraturan tersebut bertujuan untuk membuat mahasiswa tertib administrasi. “Tapi hukumannya (mengundurkan diri-red) yang menurut saya tidak bisa seperti ini,” tuturnya.
Ia mengutarakan bahwa bobot sanksi berat yang ia ketahui dalam Pedoman Disiplin Mahasiswa UPI adalah skors, drop out dan lain sebagainya. Jika melakukan tidakan kriminalitas sanksinya Drop Out, jika melakukan kesalahan dalam administrasi diminta mengundurkan diri. “Kalau administrasi disuruh mengundurkan diri. UPI tidak men-drop out mereka. Atas alasan apa saya tidak tau,” ucapnya.
Sama halnya seperti Fahmi, Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI, Syahidin menilai pemberian sanksi drop out paksa karena terlambat mengurus cuti akademik sebagai kebijakan yang tidak adil. “Jangan lantas disuruh keluar. Nah, itu yang tidak adil,” ujarnya. [Restu Puteri]