UPI Tetapkan Cicilan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Penangguhan

578
Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Nomor 7749/UN40/KU/2014 tentang Penangguhan Jadwal Pelunasan Pembayaran Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPI Semester Genap tahun akademik 2014/2015, Rabu (28/1)

Bumi Siliwangi, Isolapos.com.

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 7749/UN40/KU/2014 mengenai penangguhan jadwal pelunasan pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa UPI Semester Genap tahun 2014/2015. Dalam SK tersebut, tercantum 266 nama mahasiswa penangguhan dari berbagai jurusan dan besaran biaya yang harus dibayar tiap cicilannya.

Berdasarkan SK tersebut, mahasiswa penangguhan diharuskan membayar cicilan biaya UKT sebanyak dua kali. Tenggat waktu mencicil dibagi dalam dua periode. Cicilan pertama dapat dibayar mulai tanggal 2-16 Januari 2015 lalu. Sementara cicilan kedua dapat dibayar mulai tanggal 2 – 6 Maret 2015. Semua transaksi terbebut akan di-autodebet melalui Bank BNI 46.

Direktur Direktorat Akademik Agus Taufik, mengatakan bahwa UPI telah mencoba memberikan bantuan seperti beasiswa atau Bidik Misi kepada beberapa mahasiswa itu. “Misal, dia asal(UKT-red)-nya 6 juta, orang tuanya meninggal, bisanya 3 juta. Ya sudah 3 jutanya yang dibayarkan, asal datanya jelas,” ucap Agus Taufik di ruangannya, Jumat (23/1).

Menanggapi hal itu, salah satu mahasiswa penangguhan, Laili Inabah menyayangkan tenggat waktu pelunasan yang ditentukan terlalu pendek. Mahasiswa Departemen Pendidikan Ekonomi UPI Angkatan 2014 itu menambahkan, ketentuan besaran cicilannya pun masih terlampau besar baginya. Ia masih berharap UKT yang diterima olehnya dapat diturunkan. “Saya harap mah dari (proses-red) penangguhan bisa dikurangi (biaya UKTnya-red),” ujarnya saat dihubungi isolapos.com via telepon genggam. [Faika Muhammad Aulia]

Comments

comments