BEM Rema UPI Tolak DO Paksa
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (Rema) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menolak Drop Out paksa yang menimpa sejumlah mahasiswa UPI. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 4517/UN40/HK/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan UPI Tahun 2014 bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan pada semester ganjil 2014/2015 dan tidak mengurus cuti akademik sebelum 60 hari kerja, akan dinyatakan mengundurkan diri. Penolakan itu disampaikan BEM Rema UPI pada kajian Rema UPI bersama puluhan mahasiswa di Gedung Geugeut Winda (PKM) UPI, Kamis (26/2).
Menteri Dalam Negeri BEM Rema UPI, Muhammad Guntur mengatakan, tidak setuju atas penerapan peraturan rektor tersebut. Ia menuturkan, mahasiswa tidak sepatutnya diminta mengundurkan diri karena tidak mengurus cuti akademik. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPI telah diminta untuk mengundurkan diri karena tidak mengurus administrasi cuti akademik sebelum masa 60 hari kerja berakhir pada semester ganjil yang lalu. (Baca : Telat Mengurus Cuti, Sejumlah Mahasiswa UPI Diminta Mengundurkan Diri)
Adapun dalam penerapan peraturan, menurut Guntur, pihak kampus seharusnya melakukan upaya preventif kepada mahasiswa. “Tidak setuju karena itu (peraturan,-red) enggak manusiawi,” tegas guntur kepada isolapos.com. Ia pun menyayangkan, sosialisasi peraturan yang dinilainya kurang efektif.
Pihak BEM Rema UPI, kata Guntur, akan terus melakukan kajian dan konsolidasi dengan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tentang kebijakan ini. BEM Rema UPI pun akan berupaya mengumpulkan data-data mahasiswa yang terjerat kasus serupa dan melakukan audiensi dengan pihak kampus. “Kita akan terus kaji dan booming-kan, dengan harapan semua mahasiswa tahu kebijakan ini,” janjinya. [Hikmat Syahrulloh]