Tak Mampu Bayar Cicilan Kedua, Mahasiswa Penangguhan Harus Cuti

616
Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Nomor 7749/UN40/KU/2014 tentang Penangguhan Jadwal Pelunasan Pembayaran Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPI Semester Genap tahun akademik 2014/2015, Rabu (28/1)
Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Nomor 7749/UN40/KU/2014 tentang Penangguhan Jadwal Pelunasan Pembayaran Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPI Semester Genap tahun akademik 2014/2015, Rabu (28/1)

Bumi Siliwangi, Isolapos.com-

Beberapa mahasiswa penangguhan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tak mampu melunasi cicilan pembayaran biaya pendidikan Semester Genap tahun 2014/2015 hingga 6 Maret terpaksa harus cuti akademik. Hal tersebut diungkapkan Direktur Direktorat Akademik UPI Agus Taufik. Menurutnya, beberapa mahasiswa yang menunggak dan telat membayar cicilan kedua, diharuskan untuk mengurus cuti akademik di pertengahan Semester Genap sekarang. “Perjanjiannya dia akan cuti, memang sudah bunyinya (isi perjanjian -red) gitu kan,” ujarnya kepada isolapos.com, Rabu (1/4).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rektor UPI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 7749/UN40/KU/2014 mengenai penangguhan jadwal pelunasan pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa UPI Semester Genap tahun 2014/2015. Dalam SK tersebut, tercantum 266 nama mahasiswa penangguhan dari berbagai jurusan yang harus melalukan pembayaran SPP dengan cara mencicil dua kali yaitu pada bulan Januari dan Maret. (Baca: UPI Tetapkan Cicilan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Penangguhan).

Menurut Agus, mahasiswa penangguhan tersebut di awal telah membuat perjanjian dengan universitas akan melunasi biaya SPP dengan mencicil dua kali, jika tidak mampu akan mengajukan berhenti sementara kuliah atau cuti akademik. Ia menilai cuti akademik ini bukan sebagai hukuman, tapi sebagai tindak penyelamatan bagi mahasiswa yang masih ingin mempertahankan statusnya. “Enggak akan ada yang merugikan mahasiswa, ini upaya untuk masih terikat, itu juga bagian dari pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Layanan Akademik UPI Liris Raspatiningrum mengatakan, ada beberapa mahasiswa yang belum mampu melunasi cicilan kedua sampai tanggal 6 Maret lalu. Dari 266 mahasiswa yang mengajukan penangguhan, terdapat empat mahasiswa yang belum melunasi cicilan yang ke dua. Beberapa di antaranya, ujar Liris, telah melapor ke Direktorat Akademik terkait hal tersebut. “Kalau dari catatan kami itu ada dua orang saja untuk yang berdasarkan data, yang dua lagi itu tidak lapor,” tuturnya.

Agus pun mengatakan, pihak universitas telah berupaya memanggil mahasiswa bersangkutan untuk segera mengurus cuti akademik sebelum batas pengajuan cuti akademik berakhir pada 28 April 2015. “Kemarin sudah ada beberapa yang dipanggil, sudah dikasih peringatan,” pungkasnya. [Syahid Syawahidul Haq]

Comments

comments