UKT Bentuk Baru Komersialisasi Pendidikan

238

Oleh: Rio Tirtayasa

Bumi Siliwangi, isolapos.com— “Kalau kamu mau gelar sarjana, ya jelas harus bayar, nah itu namanya komersialisasi pendidikan,” kalimat tersebut terlontar dari Rian Rahmadi dalam diskusi Kema FPBS sore kemarin (20/3). Diskusi yang bertajuk “Komersialisasi Pendidikan” itu menyoroti seluk beluk permasalahan komersialisasi pendidikan, khususnya yang terjadi di UPI.

Rian Rahmadi menjelaskan bahwa sejatinya komersialisasi pendidikan telah lama terjadi dan semakin diperparah dengan adanya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Mulai dari SPP juga dari dulu itu sudah komersialisasi pendidikan. Tapi ini semakin memperparah, yaitu UKT mahal. Secara tidak langsung artinya komersialisasi pendidikan,” jelas Rian.

Diskusi tersebut juga mengkritisi sistem penangguhan UKT di UPI. Rian menganggap bahwa sistem tersebut tidak tepat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan UKT. “Ada hal yang konyol ini dilakukan juga oleh UPI, yaitu penangguhan untuk menangguhi UKT. Padahal secara esensi kan penangguhan itu tidak atau bukan menyelesaikan masalah orang yang meminta penangguhan,” katanya.

Menurut Rian solusi terbaik adalah dengan verifikasi UKT. “Harusnya ada verifikasi atau penetapan ulang UKT, kan sudah ada di Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 pada pasal 6 yang mengatakan pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang jika ada ketidaksesuaian golongan UKT,” tambah Rian

Sementara Fikri Zainur, ketua Kema FPBS mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka melatih mahasiswa untuk berpikir kritis dan mangasah nalar dalam menyikapi problematika di kampus UPI. “Kita berusaha menyadarkan mahasiswa FPBS agar lebih peka, seperti masalah UKT,” jelasnya.[]

Redaktur: Prita K. Pribadi

Comments

comments