Menuju Mahkamah Rakyat, Bersiap Untuk Merebut Kedaulatan

56

Oleh: Firstyawan Hardi*

*Reporter Magang Isolapos.com

Bandung, Isolapos.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengadakan diskusi publik bertajuk “Menuju Mahkamah Rakyat: Rebut Kedaulatan Rakyat” pada Senin (27/05) di kantor LBH Bandung. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Heri Pramono selaku direktur LBH Bandung dan Fauzan Sazli dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung. Ada dua isu yang dibahas, yaitu revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan komersialisasi pendidikan.

Narasumber pertama, Fauzan, membahas revisi RUU Penyiaran. Menurutnya, RUU penyiaran ini tidak hanya menghambat para jurnalis dalam melakukan kerja-kerja investigasi, tetapi berpotensi juga untuk mengekang aktivitas masyarakat di media sosial.

“Sebetulnya, semua pihak, temen-temen, semuanya di era digital yang punya medsos, perangkat digital, ataupun di YouTube, reels, TikTok, dan sebagainya itu terancam lewat revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan bahwa RUU ini awalnya ditujukan untuk mengatur tayangan televisi dan radio. Namun, ternyata mengatur juga konten-konten yang dibuat masyarakat. “Sekarang, justru (dalam RUU Penyiaran-Red) mengatur terhadap konten digital. Siapakah pembuat konten digital? Tentu tidak hanya kawan-kawan jurnalis saja,” ujarnya.

Poin yang disoroti oleh Fauzan dalam revisi UU penyiaran ini juga terkait wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang semakin luas, bahkan mengkerdilkan peranan Dewan Pers. 

Selanjutnya, Heri membahas komersialisasi pendidikan. Ia menceritakan kasus mahasiswa ITB yang kesulitan membayar UKT. Namun, pihak kampus menyarankan untuk cuti, padahal ketika mengajukan cuti pun harus membayar. “Itu yang membuat dari sistem pendidikan pun udah kacau.  Jadi, kalau kami dari Tim LBH berpendapat, ketika suatu hak itu tidak terpenuhi maka akan berhubungan dengan hak-hak yang lain,” ujar Heri.

Selain itu, komersialisasi pendidikan ini menurut Heri berdampak pada kebebasan mahasiswa, yaitu dengan tidak diperbolehkannya mahasiswa mengikuti aksi demonstrasi. “Beberapa tahun kemarin, himbauan mahasiswa untuk dilarang aksi pun udah menyebar,” tuturnya.

Masalah kesejahteraan guru pun turut disinggung oleh Heri.  Ia menuturkan bahwasanya jika komersialisasi pendidikan itu untuk keperluan pendidikan itu sendiri, seharusnya tidak ada guru yang digaji rendah. “Pada kenyataannya di lapangan, tingkat guru honorer semakin meningkat, masih ada guru honorer yang upahnya masih di bawah, masih ada pengajar yang pemenuhan hidupnya jauh di bawah rata-rata “ tutur Heri.

Pada akhir pembahasan, Heri melakukan sosialisasi terkait mahkamah rakyat luar biasa yang diadakan guna mengadili rezim jokowi atas beberapa pelanggaran yang dilakukan. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya:

  1. Perampasan ruang dan penyingkiran masyarakat
  2. Kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi
  3. Kejahatan kemanusiaan dan pelanggengan impunitas
  4. Komersialisasi, penyeragaman, dan penundukan sistem pendidikan
  5. Korupsi, kolusi, nepotisme dan tindakan perlindungan koruptor
  6. Eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim
  7. Sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja
  8. Pembajakan legislasi
  9. Militerisme dan militerisasi

Diskusi publik ini merupakan bentuk konsolidasi yang berkesinambungan dalam rangka sosialisasi terkait mahkamah rakyat luar biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan bulan Juni di Jakarta.

Redaktur: Amelia Wulandari

Comments

comments