Pra-Peradilan Muller Bersaudara Digugurkan Hakim PN Bandung
Oleh: Mohammad Bagas Rafif
Bandung, Isolapos.com–Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang pra-peradilan yang diajukan oleh Muller bersaudara sebagai tersangka utama dalam kasus sengketa tanah pada Selasa (30/07). Hasil persidangan memutuskan bahwa pra-peradilan dinyatakan gugur dan Muller tetap ditahan.
Angga, Ketua Forum Dago Melawan, menyatakan bahwa gugurnya pra-peradilan yang diajukan Muller bersaudara akan memperjelas dan mempertegas keadilan hak hidup warga Dago Elos yang telah diperjuangkan sejak tahun 2016.
“Dengan gugurnya pra-peradilan dan digelarnya peradilan pokok pidana, Muller akan siap-siap mengalami penderitaan di balik jeruji besi,” tegas Angga dalam orasinya.
Daffa, dari tim hukum, memberikan penjelasan kepada warga Dago Elos di luar persidangan dari atas mobil komando. Daffa menyebutkan adanya dugaan kuat pemalsuan akta kelahiran yang dilakukan oleh Muller bersaudara sebagai dasar untuk menguasai tanah Dago Elos.
“Permasalahan pemalsuan akta otentik atau surat pada akta kelahiran Muller bersaudara digunakan untuk menggugat warga Dago Elos,” tutur Daffa.
Daffa juga menjelaskan bahwa Muller bersaudara, Heri Hermawan dan Dodi Rustendi, akan mengajukan eksepsi yang akan disidangkan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Warga Dago Elos mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:
- Pengadilan Negeri Bandung agar memprioritaskan, terbuka, dan berhati-hati dalam perkara persidangan Muller bersaudara.
- Sidang pra-peradilan gugatan Muller bersaudara sudah semestinya gugur atau batal demi hukum karena sidang pokok perkara sudah dimulai.
- Sebagai perpanjangan tangan warga atas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat menjatuhkan dakwaan seberat-beratnya demi keadilan.
- Hakim yang memimpin jalannya persidangan diharapkan dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Angga menegaskan di hadapan warga Dago Elos bahwa mereka sepakat akan mengawal kasus Muller bersaudara hingga tuntas dan menang.
“Nanti akan tiba masanya seluruh Dago Elos, kawasan Terminal Dago, dan kawasan Dago lainnya akan mengosongkan rumah dan bangunannya untuk bisa turun menyaksikan putusan pengadilan,” tuturnya.
Pasal-pasal yang menjerat Muller bersaudara adalah Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan Isolapos di lapangan, beberapa organisasi masyarakat (ormas) turut hadir di depan PN Bandung.[]
Redaktur: Dini Putri Rahmayanti