Warga Dago Elos Pertanyakan Kelanjutan Pengembangan Kasus
Oleh: Nabil Haqqillah
Bandung, Isolapos.com—-Teriakan “Dago Melawan, Tak Bisa Dikalahkan” kembali menggema di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/12). Warga Dago Elos yang kembali menggeruduk kedua instansi tersebut membawa beberapa keresahan, yaitu terkait kelanjutan pengembangan perkara pidana dan status perkara perdata yang terakhir telah memasuki aanmaning kedua.
Berdasarkan pantauan Isolapos di lapangan, warga Dago Elos terlebih dahulu mendatangi Kejati Jabar dan sempat melakukan audiensi sebelum pada akhirnya bergerak menuju PN Bandung. Di PN Bandung, mereka diterima untuk beraudiensi oleh Mustafa, perwakilan dari PN Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, Mustafa mengatakan bahwa saat ini kasus masih dalam proses kasasi dan harus menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Setelah sudah dinyatakan inkrah, maka bisa dilakukan penyidikan lanjutan terhadap terdakwa-terdakwa yang lain.
“Sehingga ketika penyidik itu mau melakukan misalnya keinginan Bapak-Bapak untuk melakukan melaporkan lagi pihak lain yang terkait dengan di dalam keputusan yang diucapkan, itu mungkin mereka akan masih menunggu perkara yang inkrah dulu atau punya kekuatan hukum yang pasti, baru mereka akan melakukan penyidikan untuk pengembangan lagi terdakwa-terdakwa yang lain,” ujar Mustafa.
Menurut Mustafa, saat ini memori kasasi sudah masuk. “Saya tadi setelah mengecek, proses sampai dengan memori kasasinya sudah masuk, tinggal kontra memori, kami tidak akan lagi menunggu nanti kontra akan kami nyusul, kami akan mengirim berkas, kami usahakan dalam minggu ini perkara kasasi ini akan kami kirim ya,” lanjut Mustafa.
Sementara itu untuk kasus perdata yang telah memasuki aanmaning kedua, Mustofa menyatakan bahwa untuk sementara tidak dilanjutkan. “Jadi untuk saat ini kami tidak akan melanjutkan proses perkara ini, masih menunggu sampai dengan putusan sidang nya selesai,” tegas Mustafa.
Menurut Ketua Forum Dago Melawan, Angga, warga meminta keterangan PN Bandung terkait perkembangan kemajuan kasus, merujuk jawaban Kejati Jabar.
“Tentu saja kita mempertanyakan karena sampai dengan titik ini belum ada sinyal-sinyal untuk mengembangkan perkara ini, makanya kita pertanyakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, jawaban dari Kejaksaan Tinggi karena status dokumennya pun masih ada di pengadilan,” ujar Angga saat ditemui di depan PN Bandung.
Salah satu amar putusan dalam sidang pidana terhadap Muller bersaudara, dinyatakan bahwa pengadilan memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk dilakukan pengembangan perkara.
“Artinya kan kita menyambut baik putusan Pengadilan Negeri, itu sama artinya dengan hakim memberikan keleluasaan di hari ke depan sebetulnya untuk dilakukan proses pengembangan perkara bisa jadi naiknya nama Jo Budi Hartanto, Orie Chandra, ataupun notarisnya Tri Nurseptari,” tegas Angga.
Dalam rilis resminya, warga Dago Elos menyatakan bahwa perjuangan belum berakhir dan memasuki fase baru. “Kami hanya memasuki babak peperangan baru,” ucap salah satu warga, Ade Suherman saat membacakan rilis.
Forum Dago Melawan sendiri menyatakan tuntutan agar hal-hal yang berkaitan dengan barang bukti perkara pidana Muller bersaudara sesegera mungkin dilimpahkan demi pengembangan perkara Selain itu, mereka juga , smenuntut Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk secepatnya melakukan koordinasi dan tindakan konkrit dalam pengembangan dugaan tindak pidana.
Adapun nama-nama orang yang diduga terlibat adalah Jo Budi Hartanto, Orie Chandra, dan Tri Nurseptari. []
Redaktur: Jennifer Norine