Surat Pembaca: Intrik atau Problematik, Ada Apa Dibalik Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Pemira BEM REMA UPI?

74

Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Raya (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM REMA UP), Publik kampus dikejutkan dengan pengumuman pengunduran jadwal pemungutan suara dari tanggal yang telah dijadwalkan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan KPU REMA UPI, semula masa pemungutan suara yang diputuskan akan berlangsung pada 16-18 Juli 2025 telah mengalami 2 kali pengunduran jadwal. Pengunduran jadwal yang pertama diambil keputusan bahwa masa pemungutan suara akan diganti tanggal pelaksanaannya menjadi 21-23 Juli 2025. Namun, pada 20 Juli 2025, SK KPU REMA UPI tentang perubahan tahapan pelaksanaan PEMIRA kembali dikeluarkan yang berisi pengunduran masa pemungutan suara menjadi 24-26 Juli 2025.

Keputusan pengunduran masa pemungutan suara ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Dan yang tak kalah penting, apakah semua ini sekadar persoalan teknis atau ada intrik dibalik pengunduran ini?

“Pengunduran ini disebabkan karena adanya kendala dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi UPI (STI UPI)” Tutur salah satu anggota perangkat KPU REMA UPI 2025.

Sebagaimana yang kita ketahui, pemungutan suara PEMIRA REMA UPI tentunya akan sangat bergantung terhadap pihak direktorat STI UPI untuk turut memfasilitasi sistem online yang akan digunakan untuk pemilihan nantinya. Sehingga, Apabila terdapat kendala dari STI UPI dalam pengadaan sistem, jelas akan sangat berdampak terhadap keberjalanan proses PEMIRA UPI.

Hingga saat ini, penjelasan teknis yang lebih rinci dari pihak STI UPI mengenai jenis kendala yang dimaksud belum didapatkan. Apakah ini benar berkaitan dengan sistem keamanan, atau gangguan lain pada pengelolaan platform digital? Menurut penuturan salah satu anggota perangkat KPU REMA UPI, KPU telah membuka dan melakukan komunikasi terhadap pihak Direktorat STI sejak lama, namun hingga kini kesiapan dari sistem belum kunjung selesai. Minimnya kejelasan informasi kembali memunculkan pertanyaan, Apakah pengunduran ini murni disebabkan oleh faktor teknis, atau karena bentuk kelalaian lembaga?. Padahal, tahapan PEMIRA ini bukanlah agenda insidental, melainkan program tahunan yang pasti diagendakan dari tahun ke tahun.

Lebih jauh lagi, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Direktorat Kemahasiswaan UPI sebagai pihak yang memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas. “Direktorat Kemahasiswaan UPI juga belum telihat mengambil tindakan tegas terhadap adanya kendala ini” Ucap salah satu anggota perangkat KPU REMA UPI, menambahkan kesaksiannya.

Dampaknya bukan sekadar pada teknis waktu pelaksanaan pemungutan suara, ia menyiratkan permasalahan sistemik yang lebih dalam lagi. Ketika proses pelaksanaan yang semestinya dikelola secara sistemik dan profesional justru mengalami sejumlah kendala di ranah administratif kelembagaan. Maka wajar apabila mahasiswa mempertanyakan kelayakan proses PEMIRA BEM REMA UPI di Tahun ini.

Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengunduran ini?

Pada Akhirnya, yang diharapkan dari pelaksanaan ini adalah pemungutan suara yang adil dan lancar. Terjaminnya partisipasi dalam demokrasi kampus dan tidak diabaikan oleh kelalaian sistem yang menunjang proses pelaksanaan tersebut. Pengunduran ini semestinya menjadi pengingat dan titik evaluasi bersama. Mahasiswa berhak atas proses demokrasi yang tertib, jujur dan kredibel. Dan lembaga kampus yang memliki kewenangan, harus hadir sebagai pihak yang transparan dalam menyampaikan akar persoalan dan turut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Lebih dari itu, ini adalah kesalahan yang tidak bisa dibiarkan berulang dan perlu dievaluasi secara bersama.

Pemegang Kapur Kelas

Universitas Pendidikan Indonesia

You might also like