Apa Kata Birokrat mengenai Masalah UKT
Oleh: Rakha Ajriya Di’fan
Bumi Siliwangi, Isolapos.com–Badan Advokasi Mahasiswa (BAM) UPI melakukan aksi di gedung Pusat Administrasi Kampus untuk menuntut jawaban dan solusi atas permasalahan UKT yang dialami mahasiswa pada Kamis (23/01). Di samping aksi, mereka mengadakan audiensi yang dihadiri oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UPI, jajaran pimpinan universitas termasuk dari Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni, serta Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dari berbagai tingkat.
Pokok hasil dari audiensi tersebut adalah untuk menjawab tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh BAM UPI terkait kondisi mahasiswa yang terkendala biaya perkuliahan, serta sistem birokrasi yang menyulitkan advokat mahasiswa dalam proses advokasi.
Salah satu tuntutan yang dilayangkan, yaitu pihak birokrasi UPI harus membuat skema verifikasi ulang secara resmi dari kampus di tiap semesternya. Hal ini karena melihat situasi sekarang, para mahasiswa kesulitan melakukan verifikasi ulang akibat dari sistem birokrasi yang tidak terkonsep dengan benar.
Sebagaimana menurut salah satu audiens BAM, Levi yang menjelaskan “Sama seperti informasi-informasi pengadvokasian yang lainnya, harus mahasiswa dulu yang mencari, dan hal tersebut sangat disayangkan gitu ya, karena cukup menghambat untuk mahasiswa yang ingin melakukan aju banding dari awal,” tutur Levi.
Levi juga menyampaikan bahwa advokat ormawa tingkat fakultas seringkali kesulitan karena perbedaan dalam administrasi birokrasinya masing-masing, sehingga berbuntut pula pada pengkoodinasian antar pihak yang sporadis atau tidak beraturan.
“Pertama itu dari fakultas. Dari prodi, itu tidak ada narahubung, dari birokrat-birokrat yang terhormat ataupun mahasiswa yang ingin melakukan pengadvokasian. Jadi, proses advokasi selama ini di UPI, itu masih diserahkan pada mahasiswa yang mencari sendiri, begitu,” tambah Levi.
Terkait sistem birokrasi ini, mahasiswa Kampus Daerah (Kamda) UPI pun mengalami masalah yang serupa. “Dan untuk di Kamda, dari kawan-kawan Kamda itu seringkali masih dilempar-lempar karena belum ada sistem administrasi yang komprehensif ataupun terpusat di Kamda, sehingga mereka disuruh ke bumsil,” jelas Levi yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak BEM UPI Purwakarta.
Permasalahan lainnya yang dituntut oleh BAM, yaitu terkait bantuan dana untuk mahasiswa yang membutuhkan melalui beasiswa UKT. “Ada kewajiban dari kampus gitu, terutama melalui dana abadinya. Disitu memiliki (mencakup-Red) ada hak mahasiswa gitu, selain untuk pembangunan, fasilitas dan lain sebagainya. Dan pengembangan, disitu ada kewajiban untuk memberikan kepada mahasiswa dalam bentuk beasiswa atau bantuan dana,” tuntut Levi.
Audiens lainnya dari BAM, Affan menguatkan pernyataan Levi tersebut dengan menerangkan kewajiban UPI menyalurkan dana abadinya sesuai dengan peraturan MWA UPI No.1 Tahun 2017, yang di dalamnya membahas tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah No. 15 Tahun 2014, tentang Statuta UPI Pasal 134 ayat 6 yang menyebutkan bahwa dana abadi dapat digunakan untuk kepentingan beasiswa dan bantuan bagi mahasiswa yang terkendala secara ekonomi.
“Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan adalah mahasiswa hanya disarankan mendaftar beasiswa lewat lembaga Baznas, Djarum, KSE dan bekerja sama dengan Bank BSI, hanya itu,” tegas Affan. Setelahnya, Affan membeberkan fakta data dana abadi yang dimiliki UPI di tahun 2025. ”Lalu di RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) UPI juga yang tahun 2025 tercatat pengelolaan dana abadi sebesar 444 miliar (rupiah-Red).” jelasnya.
Hal ini kemudian disangkal oleh Kepala Divisi Ormawa dan Alumni UPI, Hernawan. Ia mengatakan ada kesalahan input data dalam RKAT tersebut, yang padahal berasal dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UPI. “Dibawah 100, saya yakinkan di bawah 100,” bantah Hernawan terhadap pernyataan Affan.
Affan juga mengungkapkan, Ikin Solikin selaku Direktur Keuangan UPI pernah menjanjikan beasiswa langsung yang benar-benar dari UPI untuk mahasiswa pada audiensi tahun sebelumnya.
Merespons pernyataan-pernyataan tersebut, Kepala Divisi Kesejahteraan dan Layanan Mahasiswa UPI, Saripudin menerangkan jika di semester lalu pihak mereka melakukan penjaringan data bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, hanya saja tidak diterangkan dengan jelas apakah dana tersebut bersumber dari UPI langsung atau tidak.
“Kemarin juga kami mendata untuk ada bantuan insentif UKT satu semester untuk semua mahasiswa, itu juga mengalami kendala karena beberapa tidak memenuhi syarat atau juga mengisi form-nya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ungkap Saripudin.
Di penghujung audiensi, Nurbayani Kusumaningsih, Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni menyampaikan bahwa pihak mereka akan menambah batas waktu penangguhan sampai tanggal 26 Januari 2026. “Ini tindakan tentang UKT kita akan lakukan, nanti tanggal 26 akan diperpanjang kembali hanya 1 hari, Insyaallah akan dimohonkan kepada Pak Rektor, termasuk juga ini juga pada Direktorat Pendidikan”.
Badar, audiens BAM lainnya pun sempat mempertanyakan perihal bagaimana mengenai kebijakan verifikasi ulang golongan UKT mahasiswa melalui aju banding. Nurbayani memperjelas pernyataannya bahwa yang baru bisa pihaknya lakukan hanya mengajukan perpanjangan masa penangguhan, tidak untuk verifikasi aju banding.
“Ini verifikasi ulang untuk yang penangguhan, yang pembayaran, tapi kalo kelas dan golongan itu kita membuat turunan dari kementrian itu melalui peraturan dari rektor, yang sekarang sedang digodok karena besarnya tunggakan,” jelas Nurbayani.
Audiensi berakhir, tetapi tuntutan yang disampaikan tidak seluruhnya mendapatkan jawaban solutif bagi para audiens Ormawa.
Editor: Ananda Rifadlin