Pledoi Terdakwa Demonstrasi: Penasihat Hukum Sebut 14 dari 16 Saksi Jaksa adalah Anggota Polisi
Oleh: Naufal Febriyan
Bandung, Isolapos.com-Nota pembelaan untuk 18 terdakwa gelombang demonstrasi Agustus-September 2025 dibacakan dalam rangkaian acara sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, (22/01). Mereka merasa keberatan atas tuntutan 12 bulan penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berjalan kondusif meski sempat tertunda karena ketidakhadiran unsur penting, seperti ketua hakim dan penasihat hukum. Para terdakwa dikelompokkan menjadi tiga klaster, yaitu:
- Klaster Perburuan Siber, sebanyak 7 orang;
- Klaster Pasal Karet UU ITE, sebanyak 3 orang; dan
- Klaster Salah Tangkap & Penyiksaan, sebanyak 8 orang.
Dalam persidangan, pledoi kluster salah tangkap dan penyiksaan. Penasihat hukum terdakwa MRA, JE, dan MJM menyampaikan beberapa poin pembelaan. “14 dari 16 saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah anggota kepolisian RI yang terlibat langsung dalam pengamanan aksi” ujarnya.
Pasalnya, dalam sidang pidana para terdakwa mengakui adanya tindak kekerasan dan represifitas oleh anggota kepolisian RI pada saat pengamanan. Namun, para saksi yang didominasi oleh anggota kepolisian menyangkal adanya tindak kekerasan. Sementara itu, dua saksi lainnya merupakan pihak keamanan Gedung Sate yang sedang berada di dalam gedung, sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung terkait kondisi di area TKP.
Penasihat hukum menilai bahwa penetapan saksi yang bersifat homogen menunjukkan adanya upaya monopoli kebenaran oleh penuntut umum. Selain itu, penasihat hukum juga menemukan bahwa terdapat kemiripan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditujukan kepada para terdakwa. “Keterangan antara polisi satu dan yang lainnya begitu identik, bahkan hingga ke titik koma nya” tegasnya. Ia menyampaikan juga bahwa penyidikan telah menggunakan template peristiwa yang sama, dan memasukkan nama-nama terdakwa secara acak sebagai pelaku.
Penyanggahan atas validasi terhadap barang bukti berupa batu pun disampaikan. Batu sebagai barang bukti dinilai tidak dapat memastikan siapa pelaku pelemparan dan targetnya. Selain itu, tidak ditemukan juga bukti forensik pada batu tersebut, sehingga barang bukti dinilai lemah. Begitu juga pakaian yang hanya dapat menjadi bukti bahwa para terdakwa berada pada lokasi demonstrasi, tidak dapat membuktikan adanya kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa seperti bukti residu bercak darah.
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan komentar apapun terkait pembelaan yang dibacakan dan menyatakan, “tetap pada tuntutan” sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya, yaitu pada sidang pidana. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menegaskan “tetap pada pembelaan”.
Sesuai dengan prosedur sidang pidana, setelah pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Kamis, (29/01) mendatang.
Rangkaian sidang ini dihadiri oleh solidaritas yang dipayungi oleh Aksi Kamisan Bandung. Aksi unjuk rasa kamisan yang biasanya diadakan di pelataran Gedung Sate, dialihkan menjadi agenda “Membersamai Sidang Barudak” sebagaimana yang diunggah oleh akun @aksikamisanbandung dan @lbhbandung pada Kamis, (22/01).
Editor: Ananda Rifaldin