Guru Honorer Hilang Ditelan Bumi Gema Jabar
Bayangkan, kamu lulus kuliah, pergi dari kampus, lalu mendapatkan pekerjaan. Alih-alih menjadi CEO, kamu malah menjadi tenaga pendidik dengan upah murah yang dibayar per jam, tiada tunjangan, tidak ada pesangon, dan bisa dipecat kapan pun. Selamat, kamu telah diterima sebagai guru honorer!
Guru Honorer Sudah Jatuh
Peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga” rasa-rasanya sangat melekat pada guru honorer. Pasalnya, profesi tersebut sudah ‘jatuh’ sejak awal di era Orde Baru, tahun 1970-an. Masa di saat pembangunan sekolah begitu masif, tanpa dibersamai oleh ketersediaan tenaga pendidik. Direkrutlah guru honorer sebagai jalan darurat untuk mengisi ruang-ruang kelas yang kosong. Mulyasa (2013) berpendapat bahwa guru honorer adalah guru yang diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, tetapi belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, sebutan itu diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru yang berstatus ASN tetap maupun ASN kontrak (seperti guru P3K paruh waktu dan penuh waktu) langsung memperoleh gaji lewat APBN dan/atau APBD. Tidak heran jika mereka mendapatkan upah layak dibandingkan dengan guru honorer yang digaji oleh pihak ketiga yang mengangkatnya (sekolah). Dalam Permendikbud 8/2020, gaji guru honorer diatur paling banyak 50% dari jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah. Peraturan ini hanya mematok batas maksimal, tidak disertai batas minimal. Selanjutnya, peraturan tersebut diperparah dalam Permendikdasmen 8/2026, yakni pembatasan gaji guru honorer menjadi 20% dari jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah negeri. Gila!
Dari hasil pembacaan situasi objektif penulis, hal ini disebabkan oleh adanya pelaksanaan program Makan Siang Gratis (MBG). Sebelum adanya program tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4) yang mengamanatkan pembiayaan sektor pendidikan senilai 20% dari total APBN. Anggaran pendidikan tercatat sebanyak 665 Triliun dalam APBN 2024. Sementara dalam RAPBN 2026, penetapan dana sebesar 757,8 Triliun harus tersedot oleh program MBG sebesar 335 Triliun. Demikian, anggaran yang benar-benar murni untuk menjalankan pendidikan hanya tersisa sekitar 422,8 Triliun saja.
Tertimpa Tangga MBG dan KDMP
Tidak dapat dipungkiri, pembiayaan MBG menjadi parasit bagi sistem pendidikan nasional. Hal itu terbukti pada 26 Februari 2026, jatah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang seharusnya diterima guru honorer malah dialihkan untuk 32 ribu relawan MBG. Kesembronoan ini bersumber dari UU ASN 20/2023 yang melarang adanya status non-ASN dalam instansi pemerintahan per bulan Desember 2024, sehingga banyak sekolah mulai mengabaikan pengupahan, bahkan memecat guru honorer,
Fenomena “tertimpa tangga” itulah yang memicu pergolakan dari banyaknya kaum guru. Di tahun 2025, Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa jumlah guru honorer mencapai 56% dari total 3,7 juta guru di Indonesia. Artinya, sebanyak 2,6 juta orang masih merasakan kesengsaraan di bawah bayang-bayang ketidakpastian status. Untuk meredam amarah jutaan tenaga pendidik, kementerian terkait mengeluarkan SE Kemendikdasmen 7/2026. Salah satu poinnya memperbolehkan guru honorer mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Lantas, apa yang akan terjadi di tahun 2027 nanti? Guru honorer belum tentu diangkat begitu saja menjadi guru P3K paruh waktu. Pengangkatan dan pengupahannya berada di tangan pemerintah daerah. Di situasi yang serba krisis dan serba efisien ini, kucuran dana dari pusat tentu saja dialihkan ke program prioritas MBG dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Kesimpulannya, pemerintah pusat tutup mata, dan pemerintah daerah tutup buku anggaran.
Ketidakpedulian pemerintah terhadap sektor pendidikan membuatnya lepas tangan (liberalisasi). Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2), yang isinya menjamin hak warga negara atas pendidikan, justru semakin jauh dalam praktiknya. Sekolah yang dijalankan pihak swasta semakin menjamur dan merajalela (privatisasi). Menurut data Kemendikdasmen tahun 2024, sekolah negeri berjumlah 171.706 unit. Angka yang relatif sedikit apabila dibandingkan dengan sekolah swasta yang sebanyak 270.182 unit. Dengan begitu, biaya sekolah yang mahal tidak akan bisa diakses oleh semua orang. Pernyataan ini semakin mempertegas realitas bahwa sektor pendidikan merupakan barang dagangan yang diperjualbelikan (komersialisasi).
Ditimbun Longsor Gema Jabar
Tidak kalah menyengsarakan, guru honorer sedang berada di lereng curam yang sebentar lagi akan “ditimbun longsor”. Alih-alih ditanggulangi pemerintah, longsor itu justru direkayasa oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bekerja sama dengan Rektor UPI, Didi Sukyadi, lewat penerbitan SE Rektor UPI 51/2026 yang mencetuskan Program Penguatan Profesional Kependidikan (P3K) Gema Jabar. Program tersebut hanya menguntungkan dua pihak, yakni pemprov yang membutuhkan tenaga pendidik upah murah dan kampus yang hanya memikirkan pencapaian Indikator Kerja Utama (IKU).
Penulis meninjau kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan atas pengabdian guru honorer di Jawa Barat selama ini. Mereka yang telah menanti selama bertahun-tahun untuk kepastian status, malah diberhentikan begitu saja. Jam mengajarnya digantikan oleh mahasiswa yang jelas-jelas belum memiliki gelar sarjana. Peribahasa di awal tadi rasanya masih belum cocok untuk menggambarkan situasi guru honorer hari ini. Maka dari itu, izinkan penulis menyesuaikan kalimatnya menjadi “Sudah jatuh tertimpa tangga … ditimbun longsor!”.
Mahasiswa pun sangat diberatkan dengan program tersebut, rangkumannya sebagai berikut: (1) P3K reguler ditutup dan magang non-pendidikan hanya bisa diakses oleh program studi non-kependidikan; (2) P3K Gema Jabar wajib diikuti oleh seluruh program studi kependidikan; (3) Jumlah mahasiswa yang dikirim setiap program studi menyesuaikan kuota dari sekolah yang relevan, bahkan program studi PGSD harus mengajar di jenjang SMP atau SMA apabila dibutuhkan; (4) Berlangsung selama 1 tahun yang dilaksanakan dalam 2 semester secara bergantian oleh mahasiswa semester 6 dan 7 tanpa eksistensi guru pamong; (5) Hanya dapat di rekognisi menjadi 20 SKS pada mata kuliah softskill; dan (6) Difasilitasi dengan bantuan transportasi (belum rinci) dan insentif bulanan (nominal tidak tercantum), tetapi informasi yang beredar hanya diberikan uang saku Rp500.000,00/bulan saja.
Parahnya lagi, mereka harus tetap membayar UKT selama berlangsungnya program, sekali lagi, t-e-t-a-p m-e-m-b-a-y-a-r U-Ka-Te! Apalah arti 500 ribu rupiah per bulan itu bagi mahasiswa yang memiliki nominal UKT di atas 3 juta rupiah, sama sekali tidak balik modal. Bukannya diberi upah mengajar yang layak, mahasiswa P3K Gema Jabar dipaksa tetap membayar SKS dan fasilitas kampus yang bahkan tidak mereka terima. Belum lagi jika mahasiswa tersebut ditugaskan ke sekolah yang jauh, bagaimana dengan tempat tinggal barunya? Skema bantuan transportasi seperti apa yang difasilitasi pemerintah?
Barangkali, paragraf pertama dalam tulisan ini tidak berhenti di angan-angan, tetapi akan benar-benar dialami oleh mahasiswa UPI sejak 13 Juli 2026. Peserta P3K Gema Jabar mulai dimanfaatkan sebagai tenaga pendidik upah murah atau bahkan tanpa upah. Oleh karena itu, diam bukanlah pilihan. Mari tunjukkan keberpihakkan kita terhadap sesama dengan menggaungkan keempat sikap berikut:
- Kecam politik pemangkasan anggaran untuk dihamburkan rezim Prabowo-Gibran bagi program militeristik dan problematik seperti MBG dan KDMP!
- Angkat status guru honorer menjadi ASN, jamin kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik! Jangan ada PHK guru, bayar layak upahnya sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak)!
- Jangan lepas tanggung jawab negara dengan memaksa pemuda yang berstatus mahasiswa menjadi tenaga outsourcing/alih daya pendidikan!
- Tolak Program Gema Jabar, cabut SE Rektor UPI 51/2026 yang dipaksakan kampus, menyengsarakan mahasiswa, dan menghina perjuangan guru se-Jawa Barat!
Penulis: Muhammad Affan Hanafi
Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang aktif bergiat di Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) sekaligus Arena Studi Apresiasi Sastra (ASAS).