Mahasiswa yang Tidak Mengurus Cuti Akademik Terancam Drop Out
Bumi Siliwangi, isolapos.com–
Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan dan Hubungan Internasional Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menurunkan edaran baru mengenai mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan semester genap 2014/2015 dan tidak mengajukan berhenti sementara kuliah sesuai jadwal, pada 31 Desember lalu. Dalam edaran bernomor 7802/UN40.R1/KM/2014 itu, disebutkan bahwa jika mahasiswa tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan hingga esok hari, akan diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja setelah masa kontrak kuliah berakhir untuk mengajukan cuti akademik.
“Sebelumnya (mengajukan-red) cuti masih diberlakukan sampai batas waktu akhir masa studi. Nah, sekarang dua bulan saja,” tutur Direktur Direktorat Akademik, Agus Taufik ketika ditemui isolapos.com, Rabu (14/1). Dalam edaran tersebut tertulis bahwa mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik hingga 28 April 2015. Jika mahasiswa tidak mengurus administrasi cuti akademik hingga tanggal tersebut, maka mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri.
Kebijakan baru ini telah diberlakukan sejak semester ganjil lalu. Edaran pertama bernomor 5754/UN40.R1/DT/2014 telah diterbitkan UPI pada 11 September 2014. Edaran tersebut mengenai batas waktu bagi mahasiswa UPI untuk mengajukan cuti akademik semester ganjil hingga 24 Oktober 2014. Sanksi yang sama berupa Drop Out paksa akan diberikan bagi mereka yang tidak mengurus cuti akademik hingga batas waktu yang ditentukan.
Meski begitu, Agus membatah istilah drop out oleh UPI. Ia mengatakan, karena mahasiswa tersebut masih memiliki masa studi, sehingga dipindahkan ke universitas untuk melanjutkan kuliah. “Dipindahkan, kemudian urus konversi nilai,” jelas Agus. [Restu Puteri]