[INFOGRAFIK] Status Akademik Mahasiswa UPI

877
Infografis terkait Status Akademik Mahasiswa UPI
Infografis terkait Status Akademik Mahasiswa UPI

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Meningkatnnya kualitas suatu perguruan tinggi dapat dilihat dari berbagai hal. Salah satunya adalah tingginya tingkat keberhasilan mahasiswa dan rendahnya tingkat kegagalan mahasiswa. Indikator kegagalan mahasiswa adalah kasus Drop Out (DO) atau pemberhentian status kemahasiswaan.

Data dari Direktorat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), tercatat mahasiswa yang diberhentikan status kemahasiswaannya sebanyak 835 orang, terhitung dari angkatan 2007 sampai dengan 2014. Kasus ini disebabkan berbagai faktor, ada yang dikeluarkan karena masa studinya habis, tidak berhasil mencapai prestasi akademik dan ada yang dikeluarkan karena kelalaian tidak membayar uang registrasi akademik.

Pihak kampus telah menyatakan pemberhentian status kemahasiswaan ini dalam bentuk Peraturan Rektor dan edaran. Di antarannya adalah Peraturan Rektor Nomor 4517/UN40/HK/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan UPI Tahun 2014 pada poin b no 3.8.8 terkait Batas Waktu Studi menyatakan bahwa mahasiswa yang telah melebihi batas maksimal masa studinya dinyatakan mengundurkan diri atau Drop Out (DO). Serta dua Edaran UPI bernomor 5754/UN40.R1/DT/2014 dan 7802/UN40.R1/KM/2014 berisi tentang batas waktu untuk mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja setelah waktu registrasi akademik berakhir. Jika lewat tanggal yang ditentukan, mahasiswa bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Sumber      : Direktorat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia 

Naskah       : Noval Prahara Putra 

Infografik : Noval Prahara Putra 

Comments

comments