Klarifikasi IPK Presiden REMA 2014 Berlangsung Alot
Bumi Siliwangi, isolapos.com– Menanggapi kehebohan transkrip Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Presiden BEM Rema Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2014-2015 yang dilansir oleh Yana Satria, pemilik blog catatanyanablog.wordpress.com di laman Facebook Keluarga Besar Mahassiswa UPI, Dede Fathah selaku terduga melakukan klarifikasi kepada mahasiswa UPI di Gedung Geugeut Winda (PKM), Selasa (5/1).
Forum yang dibuka pukul 16.00 tersebut membahas hasil IPK temuan Yana yang menimbulkan kontroversi karena IPK yang dicantumkan di sana ternyata tidak memenuhi prasyarat,yaitu 2,63. Padahal batas minimal syarat pencalonan Presiden BEM Rema 2014 salah satunya IPK harus mencapai 2,75.
Dede Fathah berusaha menyangkal dugaan tersebut dengan membawa transkrip dari fakultasnya. Dari transkrip tersebut didapatkan bahwa nilai IPK Dede Tata sudah memenuhi ketentuan, namun terdapat perbedaan perolehan Sistem Kredit Studi (SKS) dengan apa yang dilansir oleh Yana. SKS selesai yang tercantum di transkrip fakultas tertera 92 SKS selesai sementara dalam Sistem Informasi Nilai Online (SINO) tercatat ada 96 SKS selesai.
Persoalan itu yang akhirnya menimbulkan perdebatan alot karena jumlah SKS tersebut ternyata menentukan IPK. Maka segenap mahasiswa yang mengikuti forum pun harus menghitung ulang IPK dari dua versi tersebut.
Namun ternyata hasil penghitungan tidak menemui titik cerah. Masih banyak keraguan terhadap metode penghitungan yang sah. Ada argumen bahwa Mata Kuliah Folkore dan Estetika yang tidak tercantum di transkrip fakultas itu tidak dihitung karena dianggap belum lengkap (BL). Ada juga anggapan bahwa 2 mata kuliah tersebut dihitung karena SINO menunjukkan nilai E. Adapun transkrip nilai yang dibawa Dede tidak disertai cap fakultas sehingga diragukan keabsahannya.
Kelanjutan forum ini akan diteruskan setelah Pihak BEM telah melakukan tinjauan ulang terhadap tanskrip yang dikeluarkan fakultas. Farhan, selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Presiden Rema 2014 menyatakan bahwa direktorat akademik dan fakultas yang bersangkutan harus disertakan untuk menyelesaikan persoalan ini. [Reza A. Pratama]