Rancangan Peraturan Mahasiswa Masih Tak Jelas
Bumi siliwangi, isolapos.com-
Meski Mahkamah Konstitusi sudah menghapus frasa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 335 ayat 1 butir 1 UU no.1 tahun 1946 yang berbunyi “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa UPI 2013 tetap mencantumkan frasa tersebut. ”Hal itu sudah lumrah pada suatu lembaga,” ujar Sekertaris Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bantuan Hukum, Endang saat ditemui isolapos.com.
Rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2013 yang masih dalam penggodokan maret ini, tidak menghapuskan larangan pencemaran nama baik almamater dan perbuatan yang tidak menyenangkan atas sivitas akademika dan pegawai UPI. Pasal tersebut ada pada bagian dua, bab larangan umum pasal 15.
Endang menilai keabsahan adanya pasal tersebut. Ia menambahkan, asas legalitas masih memperkuat adanya pasal larangan umum itu. Dalam hal ini, asas hirarki hukum bisa dikesampingkan. “Untuk berlakunya hukum itu karena ada asas kewenangan (legalitas) lembaga untuk membuatnya,” kata Endang.
Tentang asas Fair-Play (keseimbangan) hukum, Endang mengatakan produk Senat Akademik (SA) UPI ini harus menjadi pembelajaran dan tanggung jawab semua kalangan di universitas.” Tidak mungkin mendisiplinkan mahasiswa kalo dosen pun tidak berperan,” pungkas Endang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa UPI, Ahmad Faqihuddin mengatakan tidak menyetujui dicantumkanya frasa tersebut pada rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa UPI. Ketika larangan semacam itu masih tercantum, pemaknaan larangan berprilaku dalam peraturan menjadi tidak jelas.” Kalau dihapuskan atau tidak ya itu pilihan, yang dibutuhkan oleh mahasiswa itu kejelasan. Kalau itu masih dipakai, ya lebih baik diperbaiki bahasanya supaya tidak multitafsir,” kata Faqih. [Hikmat Syahrulloh]