UPI Resmi Berotonomi (Lagi)
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) umumkan keresmian status otonominya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) UPI, Kamis (14/03). Dipimpin Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensegneg), Muhammad Sapta Murti sebagai narasumber, statuta UPI disosialisasikan.
Muhammad Sapta Murti memaparkan, beberapa perubahan yang terdapat pada Statuta UPI. Ditemani Staf Ahli Mensesneg, Dadan Wildan, Asisten Deputi PUU Bidang Politik dan Kesra Wisnu Setiawan, dan Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Hayu Sihwati Lestari, dia menuturkan dengan disahkannya statuta UPI ini, status UPI resmi menjadi universitas berbadan hukum otonom.
Lanjutnya, dengan diresmikannya statuta ini, UPI memiliki beberapa otoritas tertentu, seperti halnya pengangkatan dan pemberhentian status ketenagaan pegawai universitas. Secara hukum, pegawai-pegawai honorer UPI kini statusnya dapat disejajarkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut ditetapkan sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014. “Pegawai honorer UPI sekarang berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Negara (P3K) jadi tidak ada lagi kekhawatiran dalam berkarir untuk semuanya,” tutur Muhammad Sapta Murti.
Selain itu, dalam statuta yang baru ini UPI memiliki kewenangan mengatur kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang sebelumnya belum diatur. Mengenai kemahasiswaan, Ia menambahkan Statuta UPI kali ini pun mengatur organisasi kemahasiswaan walaupun secara umum saja.
kendati Statuta UPI baru diresmikan Jumat (28/02) kemarin, UPI harus segera membuat Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai peraturan turunan dari statuta ini. Peraturan MWA harus memuat semua masukan dari seluruh sivitas akademika UPI. ”Agar statuta ini dapat segera dijalankan, maka UPI harus segera membuat Peraturan MWA,” ujarnya menegaskan. [Hikmat Syahrulloh]