Ukm Diberi Bobot 2 Sks dalam Statuta

76
Isi pasal 47 bagian Kesebelas tentang kemahasiswaan dan Alumni dalam statuta Universitas Pendidikan Indonesia.

Bumi Siliwangi isolapos.com

Dalam Statuta Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang disahkan Februari lalu, pada Bagian Kesebelas tentang kemahasiswaan dan Alumni dijelaskan bahwa pada Pasal 47 ayat (3) kegiatan korikuler dan ekstrakulikuler sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan (4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.

Keberadaan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang diberikan bobot satu sampai dua sks, menurut Direktur Direktorat kemahasiswaan, Syahidin sifatnya sebagai kompensasi, sehingga  diberlakukan untuk penunjang mata kuliah yang berkaitan dengan ormawa yang diikuti oleh mahasiswanya. “Misalnya mahasiswa yang berkuliah dengan 144sks, 2 sksnya berkurang, atau sebagai penunjang mata kuliah yang bersangkutan, sedangkan masalah administrasi bisa tanya ke akademik, ” kata Syahidin di ruangannya,  kamis lalu (3/4).

Syahidin menjelaskan sks yang memang pantas dijadikan kompensasi itu ialah mahasiswa yang aktif. “Bukan mahasiswa yang tercantum pada SK (surat Keputusan) saja, atau bisa juga mahasiswa yang berprestasi” tambahnya.

Oleh karena itu, dalam pemberian nilai mata kuliah , kata syahidin, antara dosen pengampu mata kuliah dengan pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) harus berkoordinasi. “Jadi yang memberikan nilai keduanya,” kata Syahidin.

Menanggapi pasal tersebut, Anggota UKM Lembaga Penelitian Ilmiah Mahasiswa,  Muhammad Patoni mengaku pernah mendengar hal itu, ia pun menyambut postif  kebijakan tersebut. “Asalkan mengikuti UKM sifatnya diperbolehkan bukan diwajibkan,” katanya lewat pesan singkat.

Menyoal sosialisasi terkait ormawa yang dibaurkan dengan mata kuliah, Syahidin mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.[Restu Puteri]

Comments

comments