Telat Mengurus Cuti, Sejumlah Mahasiswa UPI Diminta Mengundurkan Diri
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Tak tanggung-tanggung, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) akan memberikan sanksi akademik berupa Drop Out paksa bagi mahasiswanya yang tidak membayar biaya pendidikan semester dan tidak mengurus cuti akademik hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi ini tertuang dalam dua edaran yang telah diterbitkan UPI pada 11 September 2014 dan 31 Desember 2014. Edaran pertama bernomor 5754/UN40.R1/DT/2014 dan edaran kedua bernomor 7802/UN40.R1/KM/2014 itu, berisi tentang batas waktu untuk mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja setelah waktu registrasi akademik berakhir. Jika lewat tanggal yang ditentukan, mahasiswa bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Saat dikonfirmasi di ruangannya, Direktur Direktorat Akademik Agus Taufik membenarkan perihal sanksi tersebut. Jika pada hari ke-61 mahasiswa UPI tidak mengurus cuti akademik, maka mahasiwa tersebut harus mengundurkan diri dari lembaga pencetak guru itu. “Betul, secara sistem sudah terputus,” ujar Agus, Rabu (14/1). Hal ini telah menimpa sejumlah mahasiswa UPI yang terlambat membayar SPP dan mengajukan cuti dari batas waktu yang ditentukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI, Tri Wahyudi terancam di-drop out karena tidak membayar SPP tepat waktu dan tidak mengurus administrasi cuti akademik hingga batas waktu yang ditentukan pada semester ganjil lalu. Pada November lalu kepada isolapos.com, ia mengaku tidak tahu mengenai kebijakan baru tersebut. Menurut Tri, dirinya pun tak pernah menerima peringatan atau teguran secara langsung dari pihak departemen maupun universitas. “Saya tidak tahu mengenai kebijakan itu, kalau telat registrasi, mahasiswa langsung di-DO,” katanya.
Selain Tri, kejadian serupa juga dialami mahasiswa Departemen Manajemen UPI, Lingga Ramdhan Nugraha. Mahasiswa angkatan 2009 itu tak menduga dirinya diminta UPI untuk mengundurkan diri, karena tidak mengurus cuti akademik hingga batas waktunya. Padahal, bulan depan ia akan mengikuti sidang skripsi sebagai salah satu syarat mendapat gelar Sarjana. “Menghubungi mahasiswa bersangkutan tidak ada, saya pun bimbingan saja sampai kemarin acc sidang. Pas mau ngurusin SPP, disuruh mengundurkan diri,” tutur pria kelahiran Sumedang itu.
Meski begitu, Agus mengklaim bahwa Direktorat Akademik UPI telah mensosialisasikan kebijakan baru tersebut dengan maksimal. Edaran itu telah dipublikasikan melalui website upi www.upi.edu, spanduk dan baliho. Selain itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Pembantu Dekan 1 (sekarang wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan-red) dari setiap fakultas. [Melly A Puspita].