Perpanjangan Kuliah Daring di UPI

382

Oleh: Salsa Aliefia

Bumi Siliwangi, Isolapos.com Menanggapi soal virus corona (COVID-19) yang semakin merebak, beberapa Universitas di Indonesia memutuskan memperpanjang kuliah dalam jaringan untuk mahasiswanya, termasuk Universitas Pendidikan Indonesia. Selasa (24/3) siang, tersebar surat edaran baru di beberapa grup Whatsapp.

Masih sama seperti surat edaran Nomor 0017 Tahun 2020, surat edaran Nomor 002 Tahun 2020 juga berisi tentang antisipasi penyebaran COVID-19, namun lebih mengarah kepada pegawai, di antaranya dosen dan tenaga kependidikan, juga perihal dibatasinya layanan di lingkungan UPI.

Surat tersebut berisi dua poin untuk Dosen, yaitu poin pertama perintah agar dosen tetap melakukan kegiatan pembelajaran online, dan poin kedua berisi perintah agar dosen tetap bekerja di rumah/tempat tinggal dan mengisi kehadiran secara daring (online).

Lalu untuk tenaga kependidikan berisi dua poin pula, yang isinya, pertama, perintah agar tenaga kependidikan bekerja di rumah/tempat tinggal, dan yang kedua, tenaga kependidikan harus mengisi kehadiran secara daring (online).

Mengenai layanan terbatas, diberlakukan dengan sistem piket hanya untuk layanan kesehatan, kebersihan, dan keamanan, kecuali hal-hal yang mendesak. Dan poin lain-lain yang menyatakan bahwa intruksi ini berlaku mulai tanggal 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Hal ini menjadi rancu bagi mahasiswa UPI, karena isi surat tersebut tidak menyebutkan mahasiswa sama sekali. Isolapos mencoba menghubungi Asep Kadarohman, selaku Rektor UPI. Apakah edaran ini benar dan apakah surat edaran tersebut juga berlaku bagi mahasiswa.

Surat edaran tersebut benar adanya dan berlaku pula untuk mahasiswa. “Surat edaran benar. Itu juga berlaku untuk mahasiswa. Itu sudah implisit termasuk mahasiswa” jawabnya saat ditanya via Whatsapp. Asep juga menambahkan bahwa mahasiswa tetap kuliah di rumah secara daring.[]

Redaktur: Muhammad Wildan Al Gifari

Comments

comments