Presma UPI Beri Klarifikasi Soal Pernyataannya di Media Luar
Oleh: Wulan Nur Khofifah dan Fidya Wiedya
Bumi Siliwangi, Isolapos.com– Pada Selasa, (17/10) beredar pernyataan sikap dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang cukup menggemparkan. Pasalnya dalam berita tersebut disebutkan bahwa Hilal Syahbana, selaku Presiden BEM Rema UPI terpilih tahun 2023 menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil presiden.
Dikutip dari Detiknews dalam berita yang berjudul “Ketua BEM UPI Dukung Keputusan MK : Momentum Konsolidasi Anak Muda” yang menyebutkan bahwa ketua BEM UPI, Hilal Syahbana mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru.
Seperti yang diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan sebagian dari Permohonan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan ini terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa syarat menjadi calon presiden dan Calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Isolapos.com mencoba menghubungi Hilal pada Rabu, (17/10) di Kampus UPI. Hilal mengatakan adanya kesalahpahaman dari narasi yang beredar selama ini. “Ada beberapa kekeliruan ya yang saya sampaikan, sehingga adanya multitafsir dari narasi yang ada.”
“Kan kita juga bisa lihat kalau MK Lembaga yang bisa menafsirkan Undang-Undang Dasar (UUD). Jadi ekspektasi dari masyarakat juga sangat tinggi, akan tetapi ketika MK tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat, ya sangat disayangkan lah pada intinya independensi MK menjadi dipertanyakan serta malah banyaknya sentimen negatif kalau misalkan MK tidak independen,” tuturnya.
Menyoal partisipasi kaum pemuda dalam politik, Hilal memberi tanggapan bahwa keterlibatan kaum muda di kancah politik sebenarnya suatu hal yang positif, namun jangan sampai isu pemuda hanya jadi dagangan politik saja.
“Jadi yang dipermasalahkan teh kenapa momentumnya pada saat salah satu anak presidennya sedang naik sehingga itu kan asumsinya putusan ini dibuat untuk Gibran,” ucap Hilal.
Di akhir wawancara, hilal menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan putusan MK ini. “Putusan tersebut semakin menunjukkan bahwasannya MK itu merupakan Mahkamah Keluarga gitu, yang saya harapkan ya MK menjadi lembaga yang independen,” pungkasnya.[]
Redaktur: Harven Kawatu